FaktualNews.co

Bupati Jombang Tegaskan Soal Tambahan Tunjangan Anggota DPRD Disesuaikan Kemampuan Daerah

Birokrasi     Dibaca : 1539 kali Penulis:
Bupati Jombang Tegaskan Soal Tambahan Tunjangan Anggota DPRD Disesuaikan Kemampuan Daerah
Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko saat menyampaikan kesiapan menjadi tuan rumah ASEAN Youth Camp 2017 kepada awak media, Sabtu (24/2/2017). Foto : Romza/FaktualNews

JOMBANG, FaktualNews.co – Kabar Anggota DPRD akan mendapat tunjangan tambahan setelah PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD resmi diterapkan, cukup memantik Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko.

Adanya peraturan itu, menurutnya tidak serta merta tanpa kajian mendalam dari sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah setempat. Pada prinsipnya, semua tambahan tunjangan tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah.

Berhembus kabar, tambahan tunjangan itu nominalnya hingga puluhan juta rupiah setiap kali pencairan. Namun, hingga kini belum bisa dipastikan berapa nominal setiap tambahan tunjangan, sebab masih terkendala peraturan-peraturan yang mendukung realisasi PP nomor 18 tahun 2017, mulai dari pusat hingga daerah.

“Kita sudah siapkan dalam Perda-nya. Sehingga setelah Permen selesai dan Perda-nya, kita tinggal membuat Perbup dan melihat sejauh mana kemampuan daerah dalam menghadapi kenaikan gaji Anggota DPRD,” jelasnya, Jumat (21/7/2017).

Karenanya, kata Nyono, dirinya tidak bisa serta merta menyetujui nominal yang nanti akan diajukan oleh Angggota DPRD, nominal setiap tunjangan akan tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Meski kadang DPRD ingin mengajukan dengan angka tinggi sesuai dengan aturan, namun jika kemampuan daerah tidak sanggup, ya tetap kita sesuaikan dengan APBD daerah,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tambahan tunjangan Anggota DPRD ini sebagai ganti ditariknya Mobdin setelah PP nomor 18 tahun 2017 resmi diterapkan.

Sementara tambahan tunjangan yang dimaksud dalam PP nomor 18 tahun 2017 adalah tunjangan transportasi dan TKI (tunjangan komunikasi intensif), selain dua tunjangan itu telah diatur pada perundangan sebelumnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul