Kriminal

Edarkan Sabu di Gresik, Pemuda Asal Tasikmalaya Diciduk Polisi

GRESIK, FaktualNews.co – Iip Mutakin (21) warga Dusun Cibatok RT10 RW2 Kelurahan Cikubang, Kecamatan Tarajuk, Tasikmalaya-Jawa Barat, diciduk aparat Polres Gresik, Jawa Timur. Pemuda ini ditangkap polisi saat hendak menjual satu poket narkoba jenis sabu kepada pemesan.

“Tersangka narkoba ini kita tangkap di depan parkiran Alfamart Jl. Kartini Kebomas. Saat itu dia sedang menunggu pembeli sabu yang memesan kepadanya. Jadi kapasitas tersangka sebagai seorang pengedar sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Chotib Widiyanto.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Chotib, polisi menemukan satu paket hemat sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok. Barang bukti lain yang ikut disita polisi diantaranya, ponsel merk Samsung yang dipakai tersangka bertransaksi narkoba dan uang tunai Rp 50 ribu milik tersangka.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dengan disertai barang bukti yang kuat, maka tersangka langsung kita tahan. Tidak menutupkemungkinan kasus ini akan kita kembangkan lebih lanjut,” imbuh Mantan Kasat Narkoba Polres Sidoarjo ini.

Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 (perantara atau pengedar narkotika golongan satu) junto pasal 112 ayat 1 (kepemilikan narkotika golongan satu Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumnya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.