FaktualNews.co

Lima Bulan Terima Tombokan, Dua Warga Surabaya Diciduk

Kriminal     Dibaca : 1443 kali Penulis:
Lima Bulan Terima Tombokan, Dua Warga Surabaya Diciduk
Pelaku judi togel saat diamankan Polsek Asemrowo, Surabaya. FaktualNews.co/Eko Yono/

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua warga yang biasa menjadi pengecer juga menerima tombokan judi togel di daerah Bundaran Karangpoh Jalan Balongsari Surabaya dibekuk petugas Polsek Asemrowo Surabaya, Jawa Timur.

Tersangkanya, Irfan (31) asal Jl. Bandarejo Surabaya. Dari bapak dua anak ini petugas mengamankan barang bukti yang disita berupa, satu buah HP merk SPC yang berisi SMS tombokan nomer togel.

Sementara satu pelaku lainnya bernama Jayanto (43) asal Dusun Krajan Menganti Gresik, dari bapak yang juga mempunyai dua anak ini petugas mengamankan satu buah HP merk strawberry warna hitam yang terisi SMS tombokan judi togel dan uang tunai Rp.50.000.

“Keduanya usai ditangkap, kepada petugas mengaku sudah 5 bulan menjadi atau menerima tombokan judi togel dari warga sekitar,” kata Panit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Iptu Hendri Subandrio, Jumat (21/7/2017).

Lanjutnya, anggota Reskrim Polsek Asemrowo sewaktu melaksanakan melaksanakan patroli pemantauan wilayah, saat itu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tersangka yang sedang melakukan perjudian jenis togel.

Setiap penombok memasang dengan cara tersangka ini menerima tombokan dari warga sekitar dan tombokan nomor judi togel itu dikirim melalui SMS dari para penombok.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan langsung dijebloskan ke dalam penjara di Polsek Asemrowo Surabaya.

Dan dua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 303 KUHP yang ancaman hukuman pidana penjara hingga maksimal 10 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul