FaktualNews.co

Nyolong 12 Batang Kayu Jati Milik Perhutani, Dua Pria Mojowarno Digelandang Polisi

Kriminal     Dibaca : 1630 kali Penulis:
Nyolong 12 Batang Kayu Jati Milik Perhutani, Dua Pria Mojowarno Digelandang Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang pria asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditahan aparat kepolisian setempat setelah ketahuan mencuri kayu jati milik perhutani.

Kedua tersangka bernama Supardi (58) dan Basir (47), warga Dusun Mojoduwur, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Tersangka ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa kayu jati di rumah kedua pelaku.

“TKP yaitu Petak I RPH Gempol, BKPH Gedangan KPH Jombang di Dusun Mojoduwur, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno,” kata Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono, Jumat (21/7/2017).

Kronologi penangkapan pelaku dimulai dari laporan petugas perhutani yang mengatakan ada sejumlah kayu jati yang ditebang tanpa sepengetahuan perhutani. Setelah dilakukan penyidikan ternyata ditemukan sejumlah kayu jati yang mirip dengan milik perhutani dibelakang rumah warga.

Modus operasi kedua tersangka yaitu menebang kayu jati secara diam-diam lalu diletakkan dikebun belakang rumah tersangka. Setelah terkumpul cukup banyak baru kayu-kayu tersebut di jual ke penampung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Rumah pelaku tidak jauh dari wilayah perhutani, maka lebih mudah melakukan aksi,” jelasnya.

Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 12 potong kayu jati berbagai ukuran. Perbuatan warga Mojowarno ini diduga kuat melanggar pasal 82 (1) huruf C, (2) Jo. Psl 12 C, UURI NO.18 TH 2013 Jo Psl 59(3) huruf C. Jo Psl 78 (5) UURI No 41 TH 1999 tentang kehutanan.

“Pengakuan kedua tersangka, perbuatan ini dilakukan sejak 1 bulan yang lalu. Kita masih dalami kemana arah kayu sudah dijual,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin