FaktualNews.co

Pelayan Resto di Surabaya Ini Harus Diamankan Polisi, Karena?

Kriminal     Dibaca : 1134 kali Penulis:
Pelayan Resto di Surabaya Ini Harus Diamankan Polisi, Karena?
Tersangka saat diamankan di Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. FaktualNews.co/Eko Yono/

SURABAYA, FaktualNews.co – Pelayan sebuah resto berinisial MTA (21), warga Jalan Patemon Surabaya ini harus berurusan dengan Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, karena kepemilikan sabu-sabu.

Kasubnit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu I Made G Sutanaya, mengatakan tersangka ditangkap di depan toko roti pada, Kamis (20/7/2017).

Pelaku mengaku barang yang ada padanya itu miliknya dan baru saja dibelinya dari seseorang. “Pelaku ini merupakan pengguna lama,” jelasnya kepada awak media, Jumat (21/7/2017).

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu seberat 0,42 gram, 1 buah HP.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul