FaktualNews.co

Dua Tahun Bandari Togel, Warga Manukan Surabaya Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1684 kali Penulis:
Dua Tahun Bandari Togel, Warga Manukan Surabaya Ditangkap Polisi
Pelaku bandar judi tengah diapit petugas dan barang bukti. (FaktualNews/Ekoyono)

SURABAYA, FaktualNews.co – Choirul Anam (46), warga Manukan Kulon Surabaya, harus berurusan dengan polisi karena kerja sampingannya sebagai penerima sekaligus bandar tombokan judi jenis togel.

Dia diamankan unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya saat asyik merekap togel di Jalan Manukan Tohirin pada Jum’at, 21 Juli 2017.

Kepada petugas yang membekuknya, Choirul Anam mengaku jika kerja sampingan tersebut sudah dilakoninya sejak tahun 2015. Dalam menjalankan aksinya, dia menerima tombokan dari warga sekitar.

Panit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Iptu Endri Subandrio mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari masyarakat yang menginformasikan adanya aktifitas pelaku. Informasi tersebut diterima oleh petugas, lalu dilanjutkan dengan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Asemrowo.

Saat melakukan pemantauan wilayah, anggota dari unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapati tersangka yang sedang melakukan aktifitas perjudian jenis togel. Kala itu, pelaku menerima titipan tombokan atau pasangan dari teman-temannya lewat SMS.

“Nomer tombokan itu dikirim dengan SMS melalui HP kemudian setelah menerima SMS tombokan togel tersebut setelah disalin, agar tidak diketahui oleh petugas SMS tersebut dihapus oleh tersangka”, sebut Endri, Sabtu (22/7/2017).

Dikatakan Endri, pada sore harinya tombokan tersebut tidak disetorkan kemana-mana tapi di bandari sendiri. Apabila ada penombok yang nomornya keluar maka tersangka yang membayar sendiri nomor togel yang keluar.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah Hp Nokia warna hitam yang berisi SMS tombokan judi togel”, tambah Endri.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Khoirul Anam kini mendekam di balik jeruji penjara Polsek Asemrowo dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya hingga 10 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i