NGANJUK,FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Nganjuk Jawa Timur mengamankan pelaku penggelapan motor. Pelaku penggelapan dua unit motor diringkus Satreskrim Polsek Kertosono setelah menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan dari korban.
Pelaku yang berhasil diringkus, yaitu Binti susiati (32), warga Dusun Sumur Putat, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. “Polisi menetapkan Binti Susiati sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sissik, Sabtu (22/7/2017).
Kompol Abraham Sissik menuturkan, kasus penggelapan bermodus sewa motor itu bermula pada 18 February 2017 lalu. Waktu itu, tersangka datang ke rumah Suyitno, warga jalan SMPN 3 di Desa Pandantoyo, Kertosono, Nganjuk dengan maksud untuk menyewa motor.
Dalam pembicaraan itu disepakati jika sewa sehari Rp 25 ribu. “Setelah transaksi sewa menyewa pertama sukses, sehari kemudian tersangka kembali menemui korban untuk menambah motor yang disewa,” papar Kapolsek.
Hingga bulan Juli ini, sudah ada 2 motor milik korban dibawa oleh Binti Susiati dengan alasan akan disewakan kembali. Karena merasa diuntungkan, korban sama sekali tidak menaruh curiga.
Selain itu, silsilah Binti susiati dari lingkungan keluarga baik-baik menambah keyakinan korban, jika perempuan itu tidak berani berbuat diluar kesepakatan. Namun seiring berjalanya waktu, korban mengetahui jika motor yang disewa Binti digadaikan kepada orang lain.
Pemilik jasa sewa motor bertemu Binti dan disepakati motor akan dikembalikan. Namun, hingga batas waktu yang ditunggu, tidak ada itikad baik dari pelaku, hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Hingga kini polisi terus mengusut penggelapan motor itu. “Yang digelapkan itu jumlahnya dua, semua masih dalam penyelidikan,” jelas Kompol Abraham Sissik.