FaktualNews.co

Ibu Rumah Tangga Asal Sidoarjo Ketangkap Tangan Mencuri di Jombang

Kriminal     Dibaca : 1481 kali Penulis:
Ibu Rumah Tangga Asal Sidoarjo Ketangkap Tangan Mencuri di Jombang
Foto: FaktualNews/Syarif Abdurrahman

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang ibu rumah tangga ketangkap tangan saat mencuri susu dalam kemasan di Ruko Family, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Pelaku diketahui bernama Misni (54), warga Kelurahan Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku ketangkap saat beraksi di Ruko Family milik Awat Fahmi Makarim (34), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek.

“Tersangka sudah dua kali melakukan pencurian ditempat yang sama,” jelas Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Sabtu (22/7/2017).

Dipaparkan Iptu Subadar, pada awalnya pelaku berpura-pura memilih barang dari ruko family. Ketika penjaga toko lengah, pelaku memasukkan barang curiannya kepakaian dalam. Setelah menyelipkan barang, tersangka ke kasir dan membayar beberapa barang yang ada ditangan.

Selesai membayar, pelaku langsung keluar dan menemui dua orang temannya yang sudah menunggu diluar untuk membawa kabur barang curiannya. Setelah berhasil pada aksi pertama, pelaku mencoba peruntungan di ruko yang sama.

Apesnya, belum sempat menikmati hasil perbuatannya pelaku ketahuan oleh pemilik ruko dan ditahan. Saat peristiwa tersebut terjadi, ada anggota Polsek Diwek sedang melakukan patroli dan berhenti melihat ada keramaian.

Ahirnya, pemilik ruko menyerahkan tersangka dan dibawa ke Mapolsek Diwek.
“Menurut pemilik ruko, barang yang hilang yaitu susu chilkid sebanyak 5 kaleng dan susu lactogrow 12 dus,” katanya.

Kini, ibu rumah tangga asal Sidoarjo ini harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah ditemukan barang bukti berupa dua dus susu dengan merk lactogrow ukuran 800 gram.

Polisi menyita susu hasil curian sebagai barang bukti. Barang bukti lain yang disita, satu rok warna hitam milik terlapor, satu rok dalam warna putih milik terlapor dan uang tunai Rp. 200 ribu dari tangan pelaku.

Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp. 3 juta. “Pelaku kita jerat 363 ayat ke 3e dan 4e KUHP,” pungkas Iptu Subadar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i