FaktualNews.co

Panik, Pelaku Pembunuhan Buang Jenazah Korban ke By Pass Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 2260 kali Penulis:
Panik, Pelaku Pembunuhan Buang Jenazah Korban ke By Pass Mojokerto
Para pelaku pembunuhan saat digelandang di Mapolres Mojokerto. (FaktualNews/Khilmi S Jane)

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dalam perjalanan ke Terminal Mojokerto Jawa Timur, korban dianiaya oleh 4 pelaku diatas kendaraan bak terbuka. Dengan kondisi tangan terikat, korban menjadi bulan-bulanan para pelaku hingga meninggal dunia.

Menyadari korbannya sudah tidak bernyawa, para pelaku pembunuhan panik. Akhirnya, para tersangka segera membuang korban di tepi jalan By Pass Mojokerto.

Demikian cuplikan keterangan Kapolres Mojokerto Jawa Timur, AKBP Leonardus Simarmata, saat menggelar siaran press release hasil ungkap kasus pembunuhan yang mayat korbannya dibuang di tepi Jalan Nasional By Pass Mojokerto.

Diberitakan, pada Jumat, 21 Juli 2017 pagi, ditemukan sosok mayat di jalur By Pass Mojokerto, tepatnya di Dusun Jogodayoh, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan penelusuran Polisi, mayat yang ditemukan tersebut merupakan korban pembunuhan. Dalam tempo dua jam pasca penemuan, jajaran Polres Mojokerto berhasil mengungkap dan mengamankan 4 orang pelaku pembunuhan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, membeberkan kronologi penganiayaan yang berujung kematian itu. Awal mula kejadian, korban yang tidak beridentitas itu diamankan warga Dusun Kedaton, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juli 2017 lalu.

“Korban diamankan warga di rumah Sri Wulung. Itu setelah korban dianggap mengalami gangguan jiwa oleh warga setempat. Jadi di Desa Sentonorejo ini ada tempat penampungan orang gila namanya Among Budaya,” jelasnya kepada sejumlah wartawan.

Leo menambahkan, keterangan tersebut berhasil diperoleh olehnya setelah menangkap empat orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 21 Juli 2017 kemarin.

“Setelah penemuan mayat itu, dua jam kemudian kita tangkap tersangkanya,” beber Kapolres Mojokerto, Sabtu (22/7/2017).

Keempat tersangka itu, yakni David Andriyanto, (21) warga asal Dusun Sambikerep, Desa Sambigede, Kecamatan Wringin Anom Kabupaten Gresik. Tersangka kedua, yakni Wawan, (35), warga Dusun Kedaton, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka ketiga, yakni Bawik, (45), warga Dusun Pakis, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Tersangka keempat Bakri, (35), warga Dusun Kedaton, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Dari keterangan yang berhasil diperoleh polisi dari para tersangka dan sejumlah saksi, saat sampai di rumah Sri Wulung, korban tiba-tiba berontak. “Karena jengkel, tersangka memukuli korban dengan tangan kosong. Itu sekira pukul 21.30 wib,” katanya.

Korban juga sempat diikat tangan dan kakinya menggunakan kain sarung dan kais kaos. “Kami amankan barang bukti dari tersangka, ada potongan kain sarung warna biru dan kain kaos warna putih yang digunakan tersangka mengikat tangan dan kaki korban. Selain itu, kami juga amankan baju tersangka atas nama DA yang ada bercak darahnya,” paparnya.

Setelah dianiaya hingga korban lemas, kata Kapolres, akhirnya para tersangka diminta oleh Sri Wulung untuk mengantar korban ke Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto untuk diantar naik bis. Para tersangka membawa korban dengan menggunakan mobil Panther pickup warna hitam dengan nopol S 8708 RB.

“Tersangka mengaku, di tengah perjalanan, korban kembali berontak di mobik tersebut. Akhirnya para tersangka kembali menganiaya korban di atas mobil bak terbuka itu. Ini sekira mendekati pukul 00,” tuturnya.

Kapolres menjelaskan, setelah korban terlihat lemas dan sudah dalam kondisi meninggal dunia, para tersangka dimungkinkan panik. Sehingga, para tersangka segera membuang korban di tepi jalan By Pass Mojokerto yang berada di Dusun Jogodayoh, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Saat ini, identitas korban pembunuhan tersebut masih belum terungkap. Polres Mojokerto saat ini membawa jenazah korban ke RS Dr. Soetomo, Surabaya untuk diambil sidik jari dan dilakukan pemeriksaan luar. “Nanti pasti akan kita sampaikan lebih lanjut untuk hasilnya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus menerima sanksi sesuai dengan yang tertera dalam pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuma 12 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i