Hukum

Petugas Gabungan Segel Karaoke Anang di Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Surabaya dan unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, melakukan razia rumah hiburan umum (RHU) pada, Jum’at, 21 Juli 2017 malam.

Awal mula lokasi yang disisir petugas gabungan adalah kawasan Embong malang yang menjadi tempat berkumpulnya pemuda untuk menikmati hiburan malam. Namun dari tiga tempat lokasi yang disasar petugas, yakni, Gandaria, Millenium dan Borneo tampak sepi pengunjung. Petugas tidak mendapatkan hasil karena semua cafe tersebut tutup.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas gabungan melanjutkan perjalanan untuk melakukan razia. Petugas gabungan tersebut kemudian menyasar sebuah tempat Karaoke Keluarga Anang yang ada di jalan Kedung Baruk 196 Surabaya (Komplek apartement Gunawangsa).

Ditempat tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap ijin TDUP tempat karaoke tersebut, tapi pihak manajemen tidak dapat menunjukan ijin. Mereka berdalih izin tersebut masih ada di kantor pusat.

“Nanti hari Senin kami klarifikasi ke kantor Satpol PP, ijin tersebut sudah ada tapi masih di pusat,” kata Tumbuh, manajer Operasional Anang Karaoke dilokasi.

Karena tidak dapat menunjukan ijin, petugas Satpol PP kota surabaya akhirnya melakukan penyegelan dengan memasang stiker pelanggar perda RHU. Stiker tanda X tersebut ditempelkan di dindingbkaca sebanyak dua buah.

Kepala Seksi (Kasi)penertiban RHU, Joko Wiyono mengatakan, kegitaan ini dilakukam untuk menertibkan bebebrapa rumah usaha hiburan yang tak berijin namun tetap saja buka.

“Ini sebagai peringatan agar pelaku usaha tersebut tertib peraturan. Jika belum lengkap ijinnya sebaiknya dilakukan pengurusan ke instansi terkait ,” kata Joko.

Setelah menyegel karaoke keluarga Anang, kegiatan razia petugas gabungan itu berlanjut ke beberapa tempat lainnya dengan sasaran pelanggaran baik TDUP maupun SIUP MB.

Share