FaktualNews.co

Terdesak Kebutuhan, Pria Asal Nganjuk Nekat Curi Handphone di Masjid

Kriminal     Dibaca : 1748 kali Penulis:
Terdesak Kebutuhan, Pria Asal Nganjuk Nekat Curi Handphone di Masjid
Pelaku pencurian HP di Masjid Jami' Ngnajuk saat diperiksa Polisi. (FaktualNews/Kuswanto)

NGANJUK, FaktualNews.co – Aksi Arwindo Rumpoko (37), warga Kabupaten Nganjuk Jawa Timur ini terbilang kurang ajar. Bagaimana tidak, saat masuk masjid bukannya menjalankan ibadah, tetapi justru melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi, pria warga jalan Mayjen Sutoyo, Jatirejo, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur tersebut nekat mencuri Handphone milik jamaah di Masjid Jami’ Nganjuk. Aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (22/7/2017) pagi.

Akibat ulahnya, Arwindo Rumpoko harus mendekam di tahanan. “Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Kapolsekta Nganjuk, Kompol Totok Widiarto.

Dalam menjalankan aksi pencurian, Arwindo, beber Kompol Totok Widiarto, pelaku memanfaatkan momentum saat korban sedang menjalankan sholat di dalam masjid.

Awalnya, dia masuk ke masjid dengan berpura-pura sebagai orang yang akan menjalankan shalat. Saat mengetahui ada korban yang sedang shalat dan meninggalkan Handphonenya begitu saja, pelaku langsung beraksi.

Begitu mendapatkan Handphone, pelaku langsung kabur meninggalkan masjid. Korban yang sudah selesai menjalankan shalat, memeriksa barang bawaannya dan terkejut saat mengetahui Handphonenya raib.

Dengan bantuan jamaah lainnya dan security Masjid, pelaku pencurian bisa dideteksi dan dikejar. Akhirnya, pelaku dapat ditangkap dilokasi yang berjarak 200 meter dari masjid.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah Handphone merk Samsung warna hitam, HP Merk Huawai warna putih, HP merk polytron warna silver gold, serta sarung tangan kombinasi hitam.

Polisi juga mangamankan handuk putih dan topi hitam, serta uang tunai Rp. 49 ribu dari tangan pelaku. “Pelaku mengaku baru sekali mencuri HP di Masjid,” ujar Kompol Totok.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i