FaktualNews.co

Tak Banyak Tahu, Ini Klasifikasi Dana Transport Rastra di Sumenep

Birokrasi     Dibaca : 1345 kali Penulis:
Tak Banyak Tahu, Ini Klasifikasi Dana Transport Rastra di Sumenep
Kasubag Sarana Perekonomian Setkab Sumenep, Mohammad Suharjono.FaktualNews/Supanjie

SUMENEP, FaktualNews.co – Selain Beras Rakyat Sejahtera (Rastra) sebelumnya Raskin) yang biasa diterima oleh Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM), ternyata ada dana transportasi yang dikucurkan oleh Pemerintah untuk pendistribusian beras bantuan pusat tersebut ke masyarakat.

Bahkan, sebagian Kepala Desa ada yang mengaku belum tahu jika ada dana transport Rastra dari pemerintah melalui pihak Camat yang disesuaikan dengan pagu atau jumlah tebusan di masing-masing Desa.

Untuk itu, tim FaktualNews.co mencoba menggali informasi lebih dalam mengenai dana transport Rastra tersebut. Melalui Kasubag Sarana Perekonomian Daerah Setkab Sumenep, Mohammad Suharjono di kantornya menjelaslan, besaran transport rastra memiliki empat klasifikasi.

“Ada klasifikasi A, B, C dan klasifikasi D, tergantung zonanya,” katanya, Minggu (23/7/2017).

Lebih terperinci, untuk desa wilayah daratan masuk dalam zona klasifikasi A dengan besaran nominal transport Rp 90,- per kilogram beras. Untuk klasifikasi B Rp 115,- per kilogram meliputi Desa di kepulauan pinggiran yang masih dekat dan terjangkau seperti Talango.

Kemudian, yang masuk zona C meliputi wilayah kepulauan yang agak jauh, seperti Kecamatan Gili genting, Desa Banraas, Bancamara, Gayam, Nonggunong dan Raas memperoleh nominal transport sebesar Rp 170,- per kilogram.

Sedang untuk klasifikasi D mendapatkan kucuran dana Rp 220,- per kilogram, yang meliputi wilayah kepulauan jauh dari jangkauan, seperti Masalembu, Arjasa, Kangayan dan Sapeken. Nominal tersebut akan dikalikan sesuai pagu yang ada atau disesuaikan dengan jumlah serapan rastra Desa dimaksud.

“Kalau nebusnya separuh, maka transportnya kita kasih sepatuh, kalau ditebus sesuai pagu maka kita berikan utuh. Begitu juga sebaliknya, jika tidak nebus maka tidak boleh mengajukan pencairan dana transport,” tandas pria berkacamata ini.

Untuk itu, perlu dipahami bahwa dana transport tidak sama di masing-masing desa di Kabupaten ujung timur pulau garam ini. “Jadi tidak sama nominalnya seluruh desa se Kabupaten Sumenep. Terganting klasifikasinya mas,” imbuh pria yang akrab disapa Jono ini.

Kendati demikian, dana tersebut tidak bisa serta merta dicairkan setiap bulan, atau diminta langsung oleh Kepala Desa. Karena sudah ada aturannya. “Dana Transpor bisa dicairkan per tiga bulan, setelah Rastra itu ditebus,” ujarnya.

Jadi, kalau penebusan rastranya dari Januari sampai Maret 2017 misalnya, maka pihak Kecamatan sudah bisa melakukan usulan permohonan pencairan transpor rastra.

“Cuman kita akan kroscek dulu, apakah urusan pencairan itu sudah sesuai dengan realisanya apa tidak, kita juga akan cocoknya dengan data dari bulog. itu dilakukan untuk menghindari kecolongan,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin