SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga dari enam komplotan pencurian dengan pemberatan yang sudah beraksi di beberapa tempat berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya. Petugas terpaksa melumpuhkan ketiganya dengan timah panas karena berusaha melawan saat dibekuk.
Tiga pelaku itu adalah Abdul Ghofar (32), seorang residivis asal Dusun Dagian, Kelurahan Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Pelaku ini kos di Jalan Wonorejo 1 Surabaya.
Pelaku berikutnya, yakni Husein (28), seorang residivis asal Desa Klompek, Kelurahan Krangan Barat, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan dan Abdul Rohman (22), asal Desa Noeleh, Kelurahan Pelenggien, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura.
Kapolsek Wonokromo Kompol Agus Bahari didampingi Kanit Reskrim Iptu Risty Tanto menjelaskan, para pelaku tersebut setiap sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Adapun wilayah yang pernah diobok obok para pelaku itu adalah, wilayah hukum Polsek Genteng, Karangpilang dan Wonokromo.
Dipaparkan, penangkapan komplotan pelaku curanmor ini berawal dari informasi para korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya bisa mendeteksi tersangka yang beralamat di Wonorejo Gang 1.
“Tersangka utama yaitu Abdul Gofar berhasil dibekuk terlebih dahulu oleh petugas,” sebut Kompol Agus Bahari, Minggu (23/7/2017).
Dari hasil pengembangan kasus, Polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan lagi 3 orang pelaku yang masih buron.
Kompol Agus Bahari menambahkan, dalam setiap beraksi, para pelaku ini menggunakan Kunci T dan juga alat untuk membuka Double lock yang menggunakan magnet.
Alat magnet untuk membuka double lock itu didapat dari seorang warga Bangkalan. “Kunci kontak kecil berbetuk panjang segi empat ini dibeli seharga Rp.500 ribu dari Heri warga Bangkalan,” tutup Agus.
Kini, ketiga anggota komplotan pencurian motor tersebut mendekam di Mapolsek Wonokromo guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut dan ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.