FaktualNews.co

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Asal Kota Santri Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1678 kali Penulis:
Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Asal Kota Santri Diringkus Polisi
Kunjungan Mentan RI Andi Amran Sulaiman di Kabupaten Lamongan.

JOMBANG, FaktualNews.co – Usai sudah pelarian Prasetyo Budi Santoso alias Agung Riyanto (40), warga Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Buronan kasus sabu ini diringkus petugas Sat Reskoba Polres setempat.

“Kita mendapatkan informsi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumah. Selanjutnya, Kita lakukan penggerebekan dan pelaku bisa kita tangkap tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, Senin (24/7/2017).

Menurut Kapolres, Budi merupakan pelaku pengedar sabu yang sudah lama di masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polres Jombang. Ia tercatat sudah dua bulan menghilang dari rumahnya.

Hal itu bermula ketika rekannya yang bernama Ahmad Tohir tertangkap pada Mei 2017. Saat itu Tohir kedapatan membawa 7,26 sabu yang hendak diedarkan di seputar wilayah Kota Santri. Dari ‘nyanyian’ Tohir, muncul nama Budi yang juga merupakan satu komplotan pengedar sabu.

“Saat kita gerebek waktu itu, pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri. Kita lakukan pengejaran, namun belum juga bisa tertangkap. Hingga akhirnya, kita mendapat laporan jika pelaku pulang, sehingga kita tangkap,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 5,82 gram. Barang haram tersebut dipecah menjadi berbagai ukuran dan disimpan dalam plastik klip. Diduga, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Santri.

“Satu plastik klip berisi 1,50 gram. Kemudian terdapat lagi 11 plastik klip yang berisi sabu di bawa 1 gram. Jumlah total ada 5,82 gram,” terang perwira polisi dengan dua melati emas di pundaknya ini.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 150 ribu dan sebuah HP (Hand Phone). Budi pun akan dijerat pasal pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin