JEMBER, FaktualNews.co – Jajaran Polsek Umbulsari, Jember, berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan menangkap pemuda pengedar bernama KL alias Kerok (23).
Dari tangan pemuda asal Dusun Krangrejo, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari ini petugas berhasil mengamankan 112 butir Okerbaya jenis Trihexipenidil dan uang Rp 104 ribu diduga hasil penjualan.
“Pelaku penjual obat sediaan farmasi yang tidak boleh dijual bebas jenis Triex diamankan pada Minggu 23 Juli 2017,” kata Kanit Reskrim Polsek Umbulsari, Ipda Danu, kepada awak media, Senin (24/7/2017).
Pihaknya memang sudah lama mengincar pelaku tersebut karena laporan warga sekitar yang resah akibat kelakuan pelaku yang menjual obat keras berbaya.
Menurutnya, untuk pelaku sendiri akan dijerat dengan undang undang kesehatan yang terhaktub dalam pasal 196 Sub Psl 197 UU RI No 36 th 2009 tentang Kesehatan.