FaktualNews.co

Gerebek Lokasi Sabung Ayam dan Judi Dadu, Dua Orang Diamankan

Kriminal     Dibaca : 2144 kali Penulis:
Gerebek Lokasi Sabung Ayam dan Judi Dadu, Dua Orang Diamankan
Polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam di Budugsidorejo, Jombang.FaktualNews/Syarif Abdurrahman

JOMBANG, FaktualNews.co – Sebuah lokasi sabung ayam dan judi dadu di Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digerebek aparat kepolisian. Dua orang diamankan dalam penggerebekan itu.

Pelaku di ketahui berinisial GM (63) warga Dusun Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan SA (30) warga Dusun Semanding, Desa Belon, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

“Keduanya kita tangkap di TKP (Tempat Kejadian Perkara).Barang bukti yang kita temukan yakni bola dadu dan ayam jago serta uang tunai” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Senin (24/7/2017).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan kegiatan judi berbagai jenis di desa mereka. Berangkat dari info tersebut, polisi meninjau TKP dan mendapati beberapa orang yang sedang asyik main judi ayam dan dadu dengan taruhan uang.

Benar saja, saat dicek ke lokasi kejadian, di tempat itu sejumlah orang tengah melakukan aksi judi dadu dan sabung ayam. Polisi pun akhirnya menggerebek lokasi tersebut dan meringkus dua orang.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu set perangkat dadu, uang tunai sebesar Rp. 500, dua ekor ayam jantan, satu lembar kain geber arena aduan, satu potong bambu untuk tiang kain geber, tiga buah buku untuk mencatat tombokan, dua buah spidol warna hitam, satu buah spidol warna merah, satu buah jam dinding, tiga buah bola lampu.

“Pelaku sudah sering melakukan judi dan baru ketahuan sekarang. Semuanya langsung kita lakukan penahanan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku langsung ditahan di jeruji besi Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menyidiki adanya kemungkinan tersangka yang baru dan oknum yang melindungi praktek perjudian tersebut.

“Pelaku kita kenakan pas 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin