Konsumsi Narkoba, Empat Pria Ini Habiskan Masa ‘Senja’ di Penjara
SURABAYA, FaktualNews.co – Koko Triana bersama-sama dengan rekannya ARH Permono alias Yoyok, Supriadi dan Petrus Untung Prasodjo hanya bisa melipat tangannya saat duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Empat pria yang juga penggemar dan peternak burung hanya bisa diam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasjid membacakan dakwaannya. Mereka ditangkap polisi saat pesta sabu Parmono di Jalan jalan Simomulyo Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal–Surabaya pada 2 Maret 2017 lalu.
Selain pesta narkoba, empat pria yang rambunya sudah tak hitam lagi itu juga tengah menenggak minum-minuman keras. Dari dakwaan JPU, keempatnya diketahui membeli sabu dengan cara iuran. Setelah terkumpul uang Rp 350 ribu, uang tersebut kemudian oleh Koko Triana dibelikan sabu ke seseorang yang bernama Gowok (DPO).
Namun, pesta sabu tersebut harus berakhir dijeruji besi karena aksi mereka diendus pihak kepolisian. Atas perbuatannya, para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.