FaktualNews.co

Lama Menduda, Pria Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Enam Kali

Kriminal     Dibaca : 1471 kali Penulis:
Lama Menduda, Pria Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Enam Kali
Ilustrasi

MALANG, FaktualNews.co – M Fauzi (22) warga Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diamankan UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Malang. Sebab, ia nekat menyetubuhi gadis di bawah umur.

Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, kasus itu berawal dari perkenalan korban yang masih berusia 15 tahun warga kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur sekitar bulan Mei 2017 lalu. Dari perkenalan tersebut antara korban dan tersangka akhirnya berteman akrab.

“Bahkan, tersangka tidak segan mengajak korban datang ke rumahnya untuk sekedar bermain meski baru kenal,” kata Sutiyo, Senin (24/7/2017).

Hingga akhirnya, tersangka yang tergiur dengan kemolekan tubuh korban, berupaya memancing korban untuk bergaul lebih akrab. Yakni diawali dengan saling memperbincangkan niat tersangka untuk menikahi korban.

Sampai akhirnya korban berhasil diajak berhubungan badan sebanyak enam kali dalam dua kali pertemuan. Perbuatan itu dilakukan semuanya di rumah tersangka. Apalagi korban sendiri pada saat itu dalam kondisi ketakutan pulang ke rumah setelah handphonenya hilang.

“Rupanya ketakukan korban dimanfaatkan tersangka dengan menyediakan tumpangan tidur hingga diajak berbuat layaknya suami isteri itu,” ucap Sutiyo.

Ketika korban pulang kembali ke rumahnya, imbuh Sutiyo, orang tua korban curiga. Selanjutnya orang tua korban bertanya apa yang terjadi selama tidak pulang ke rumah.

Hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya. Hal itu membuat orang tua korban tidak terima dan melapor ke UPPA Polres Malang yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Atas perbuatan menyetubuhi korban yang masih dibawah umur itu, tambah Sutiyo, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan tersangka diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sementara tersangka M Fauzi mengatakan, dirinya kenal dengan korban melalui telefon. Awalnya ia diberi nomor telepon korban, oleh rekannya. Nomor itupun coba dihubungi dengan berpura-pura salah sambung. Namun, dalam percakapan di telefon itu dirinya mengajak berkenalan dengan korban.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin