FaktualNews.co

Memeras, Oknum Wartawan di Jember Ditangkap Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1743 kali Penulis:
Memeras, Oknum Wartawan di Jember Ditangkap Polisi
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, saat merilis penangkapan pelaku pemerasan seorang PNS. (FaktualNews/Istimewa)

JEMBER, FaktualNews.co – Moch Abdullah (52), seorang pria yang mengaku sebagai wartawan sebuah Tabloid, ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Jember Jawa Timur.

Pria yang berdomisili di Lingkungan Poreng, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember Jawa Timur tersebut ditangkap di Depan SDN Jember Lor II, Jember.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari peristiwa pada Jumat, 21 Juli 2017 lalu, dimana pelaku yang nyaru sebagai wartawan tersebut, secara sengaja menjebak seorang PNS Kabupaten Jember.

Korban sengaja dijebak dengan “umpan” seorang wanita di sebuah hotel kelas melati. Ketika dua pasangan terlarang itu keluar dari hotel, tersangka yang sejak awal nyanggong di sekitar hotel, langsung menodong korban dengan sejumlah permintaan.

Tidak tanggung-tanggung, tersangka meminta uang Rp 15 juta pada korban. “Atau kalau tidak, kasusnya akan dilaporkan ke Bupati Faida dan diramaikan di koran,” ungkap Kapolres Jember, Senin (24/7/2017).

Negosiasi terjadi antara korban pemerasan dengan pelaku. Akhirnya, disepakti korban hanya mampu bayar Rp. 5 juta. Itupun turun lagi hingga menjadi Rp. 2 juta. Separuhnya, sanggup dibayar keesokan harinya bertempat di depan SDN Jember Lor.

Merasa menjadi korban pemerasan, pada malam harinya korban menghubungi Polsek Patrang Jember. Atas pelaporan tersebut, Polsek Patrang langsung mengambil tindakan. “Akhirnya bisa kita tangkap dengan mudah,” beber AKBP Kusworo Wibowo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah tabloid, ID Card Pers Tabloid yang mencantumkan foto dan nama pelaku, serta 1 buku notes book, 1 bolpoin, 2 HP merk asus dan Samsung dan uang tunai Rp.1.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat (I) sub pasal 369 ayat (I), ayat (2)KUHP. “Tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Kusworo Wibowo, sebagaimana dilansir laman tribratanews poldajatim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i