FaktualNews.co

Polisi Bekuk Sindikat Ibu Muda Pembuat Upal di Surabaya

Kriminal     Dibaca : 1700 kali Penulis:
Polisi Bekuk Sindikat Ibu Muda Pembuat Upal di Surabaya
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Mohammad Iqbal (dua kiri) menunjukan tersangka dan barang bukti uang palsu. FaktualNews.co/Eko Yono/

SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang Surabaya, Jawa Timur, akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencetak dan pengedar uang palsu (upal) di Surabaya.

Polisi berhasil mengamankan ibu muda pelaku pencetak upal, bernama Siti Soleha (31), asal Bulak Rukem 7 Surabaya dan dua orang pengedar yakni, Tuni (50) asal Surti Kunti 1 Sidotopo serta Mala (49) Bulak Rukem 7 Surabaya.

Tiga tersangka ini mencetak memalsukan hingga mengedarkan uang palsu yang mirip aslinya. Untuk mengelabui masyarakat ketiganya membelanjakan uang tersebut pagi hari dengan berbelanja di pasar tradisional di daerah Keputran, Simo dan Manukan Surabaya.

Siti Soleha, otak dalam pemalsuan uang ini mengaku, jika ilmu dalam mencetak uang palsu tersebut didapatnya dari Jakarta. Bahkan pelaku sendiri sempat mendekam dalam jeruji penjara di Jakarta pada tahun 2013 dalam kasus yang sama.

Kepada dua rekannya yakni Tuni dan Mala, tersangka Siti menjual uang palsu tersebut dengan perbandingan 1,5 juta uang palsu ditukar dengan Rp 500 ribu uang asli.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Mohammad Iqbal, menjelaskan hasil penegakan hukum peredaran uang palsu ini dimulai saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada indikasi dugaan uang palsu.

Tim bekerja dengan melakukan penyelidikan secara mendalam akhirnya kami mendapat alat bukti bahwa benar terjadi dugaan pemalsuan uang dan berhasil mendapat satu tersangka dan dikembangkan menjadi tiga tersangka.

“Mereka ini sindikat dan kerjasama untuk melakukan pengedaran uang palsu di Surabaya,” sebut Iqbal kepada FaktualNews.co, Senin (24/7/2017).

“Ini peringatan untuk para pedagang. Karena, pengedar uang palsu ini melakukan aksinya pada malam dan pagi hari untuk mengelabui pedangan,” ungkapnya.

Menurut Iqbal, berdasarkan keterangan para pelaku ini masih mengedarkan upal di wilayah Surabaya. “Untuk sementara masih di wilayah Surabaya, nanti kita akan kembangkan,” jelasnya.

Dari pelaku ini disita uang palsu siap edar lebih dari 6 juta rupiah, 1 unit printer, 1 buah gunting, kertas HVS, lem, 1 unit HP merk Prince dan tas cangklong.

Ketiganya kini dilakukan penahanan dan mendekam dalam penjara wanita di Mapolrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan pasal 224 atau 245 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul