FaktualNews.co

Polresta Sidoarjo Bekuk WNA Myanmar Pelaku Curat

Kriminal     Dibaca : 1184 kali Penulis:
Polresta Sidoarjo Bekuk WNA Myanmar Pelaku Curat
WNA asal Myanmar bernisial YA dan AMY, warga Jember pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap 3 WNA asal India. FaktualNews.co/Nanang Ichwan/

SIDOARJO, FaktualNews.co – Seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial YA, yang tinggal di Puspa Agro Taman, dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal ini lantaran, YA yang bekerja sebagai sopir taxi bandara Juanda ini melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) terhadap 3 WNA asal India yang akan berlibur ke Bali pada 15 Juli 2017 lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun, ketiga korban yakni, VP, GS dan PK, saat itu tiba di bandara Juanda setelah menempuh perjalanan dari India.

Setelah sampai, korban naik taxi yang dikemudikan tersangka, menuju hotel Bungurasih untuk menginap.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji, mengatakan tersangka YA dalam menjalankan aksinya dibantu oleh AMY, warga Jember yang juga sudah ditetapkan tersangka.

“Pada tanggal 17 Juli 2017, tersangka YA dan AMY berangkat dari Jember untuk menjemput korban VP untuk diajak berkeliling Surabaya. Namun, ditengah jalan mereka melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengancam membunuh korban jika tidak menyerahkan barang miliknya,” ungkapnya, saat gelar perkara, Senin (24/7/2017).

Karena tidak diberikan, terjadilah perebutan paksa, dan tersangka berhasil mengambil tas berisi uang USD 3000, 2 HP dan Paspor milik korban. Korban, akhirnya diturunkan paksa di By Pass Krian.

Selanjutnya, tersangka kembali ke hotel dan mengatakan kepada GS dan PK, bahwa korban VP melarikan diri.

“Dengan menggunakan alasan tersebut, tersangka lalu mengajak GS dan PK untuk ke Bali dan kembali melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan kepada kedua korban di Bali,” jelas Himawan

Setelah korban melaporkan ke pihak berwajib, akhirnya tim Buser Satreskrim Polresta Sidoarjo, melakukan olah TKP dan pengejaran hingga ke Bali.

“Tersangka berhasil ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk Bali, beserta barang bukti kejahatan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul