FaktualNews.co

Sewakan Lahan Orang Lain, Kadis Perikanan dan Kelautan Jatim Ditetapkan Tersangka

Hukum     Dibaca : 1283 kali Penulis:
Sewakan Lahan Orang Lain, Kadis Perikanan dan Kelautan Jatim Ditetapkan Tersangka
Kadis Perikanan dan Kelautan Heru Tjahjono, FaktualNews/Istimewa

SURABAYA, FaktualNews.co – Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, Ir Heru Tjahjono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanjung Perak Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ardiyan menjelaskan, penetapan Ir Heru Tjahtjono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari hasil penyidikan tersangka lain, yakni Suharto alias Pak Dos, Jaminudin Faqih dan rekan-rekannya.

Heru diduga terlibat dan menyewakan lahan yang merupakan milik orang lain kepada puluhan warga dikawasan jalan Tambak Asri Surabaya senilai Rp 6 juta pertahun

“Saat ini perkaranya sudah tahap penyidikan. Untuk yang tersangka sebelumnya (Suharto alias Pak Dos, Jaminudin Faqih dan rekan-rekannya, red) perkaranya sudah di P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari),” katanya saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).

Selain menetapkan sebagai tersangka, korp berseragam cokelat ini juga telah melayangkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah disorong ke Kejari Tanjung Perak. “SPDP-nya sudah dikirim ke Kejari Tanjung Perak beberapa hari lalu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Budi Hartono, Pemilik Hartono Motor yang mengaku tanahnya dengan bukti sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 telah disewa-sewakan ke pihak lain oleh tersangka Suharto dan rekan-rekannya ke sejumlah warga.

Pada 2008 lalu, lahan tanah tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan permohonan yang diajukan Budi Hartono. Namun, sepanjang kurun waktu 2008 hingga 2012 lahan tersebut kembali menuai masalah. Kendati sebelumnya telah dikosongkan oleh Pihak PN Surabaya dan diberi pagar seng.

Sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) kembali menempati lahan tersebut dan mendirikan sebuah bangunan permanen dengan dasar memiliki surat perjanjian dengan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Ir Heru Tjahjono.

Dalam surat perjanjian itu, Heru Tjahjono mengklaim jika sertifikat SHM Nomor 47 itu berdiri diatas lahan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim berdasarkan surat ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.

Dalam perjanjian itu, warga yang menjadi penghuni lahan itu diwajibkan membayar langsung pada bendahara penerima Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim untuk disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah Jatim pada PT Bank Jatim dengan nomor rekening 0011000477.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin