LAMONGAN, FaktualNews.co – Dua warga negara asing (WNA) asal China, bernama Huang Jianen dan Xu Yueke diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Lamongan di rumah kontrakannya.
Ketua Tim Pora Lamongan, Sudjito, mengatakan kedua WNA ini sudah 2 bulan menghuni rumah kontrakannya. Saat ini keduanya masih diperiksa di Kantor Kesbangpol Linmas Lamongan.
Penangkapan 2 WNA ini berawal dari laporan masyarakat soal keberadaan orang asing yang tinggal di kontarakan salah satu perumahan di Lamongan.
“Selanjutnya kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan ke rumah kontrakan tersebut. Namun, mereka berdua selalu sulit untuk ditemui,” jelas Sudjito, Senin (24/7/2017).
Saat diperiksa, dua WNA ini tidak bisa menunjukkan surat-surat keimigrasian. Mereka berdua mengaku sedang berwisata ke Lamongan. Namun surat-surat resmi dibawa temannya di Madura.
“Komunikasi dengan mereka juga terbatas karena mereka tidak bisa bahasa Inggris ataupun bahasa Indonesia, sehingga kami bawa ke kantor,” terang Sudjito.
Untuk memastikan apakah dua WNA ini melanggar aturan keimigrasian atau tidak, lanjut Sudjito, pihaknya akan menyerahkan ke kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.
“Kami juga masih memeriksa rumah kontrakan yang ditinggali mereka berdua bersama aparat terkait,” tukasnya.