FaktualNews.co

Gara-gara Acungkan Pedang, Pemuda Bertato Asal Sidoarjo Babak Belur Dihakimi Massa

Kriminal     Dibaca : 1917 kali Penulis:
Gara-gara Acungkan Pedang, Pemuda Bertato Asal Sidoarjo Babak Belur Dihakimi Massa
Tersangka Vindi diapit oleh dua petugas sembari menunjukkan barang bukti pedang terbungkus plastik. FaktualNews.co/Azharil Farich.

GRESIK, FaktualNews.co – Vindi Maulana Putra (21) warga Kelurahan Ketegan Barat RT1 RW5, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terpaksa diamankan polisi, usai berulah bak preman bersama temannya Denis Melani (20) saat nongkrong di kawasan Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) Kabupaten Gresik, Senin (24/7/2017) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Kedua pemuda tersebut bahkan sempat dihakimi massa hingga babak belur, setelah diteriaki begal oleh Rendra Oktaviantoro (18) asal Driyorejo Kabupaten Gresik. Sebab, beberapa jam sebelumnya, Renda yang sedang berboncengan dengan pacarnya tiba-tiba motornya ditendang oleh Vindi.

Kendati tendangan itu tak membuat motor korban terguling, namun korban memutuskan berhenti. Disitu antara korban dan pelaku terlibat cek cok mulut. Pertikaian pun berlanjut di lokasi kedua saat korban berhenti di depan toko burung depan pintu masuk Perumahan KBD Kabupaten Gresik.

Kapolsek Driyorejo Kompol Sukri mengatakan, puncak pertikaian ini terjadi di lokasi ketiga depan Indomaret, Jalan Raya Bambe Driyorejo. Pelaku yang sedang dibuntuti oleh korban tiba-tiba mengeluarkan sebilah pedang. “Pedang itu lalu diacungkan ke arah korban,” ungkapnya.

Melihat ulah pelaku tersebut, kata Sukri, korban spontan berteriak minta tolong sembari berucap ‘begal, begal’. Tak pelak kedua pelaku pun jadi sasaran amuk massa warga sekitar. Beruntung polisi segara datang ke lokasi dan langsung mengamankan kedua pemuda tersebut.

Sukri menyebut, dari hasil pemeriksaan akhirnya polisi menetapkan Vindi sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam yang dipergunakan tidak sebagaimana mestinya. “Pelakunya kita jerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” paparnya.

Sementara teman pelaku bernama Denis Melani tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Dikarenakan dia tidak terbukti ikut terlibat dalam pertikaian ini. Barang bukti pedang milik tersangka juga telah disita polisi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin