Kriminal

Gunakan Jurus Cinta, Bapak Satu Anak Asal Surabaya Hamili Bocah SMP

SURABAYA, Faktualnews.co – Kelakuan bejat bapak satu anak ini sungguh tidak terpuji. Bagaimana tidak, dirinya tega menggauli bocah berusia 13 tahun hingga hamil 7 bulan.

Pria yang tega menggauli bocah dibawah umur tersebut adalah Agustinus Jefri (AJP), warga Tambak Wedi Surabaya Jawa Timur. Sedangkan korbannya adalah Bunga, anak berusia 13 tahun asal Surabaya.

Akibat ulah bejat pria 33 tahun ini, kini Bunga yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Surabaya harus menanggung malu. Dengan kondisi hamil 7 bulan, dia terpaksa putus sekolah.

Dengan sedikit bujuk rayu dan juga iming-iming, pelaku AJP berhasil memperdayai korban hingga menyetubuhinya pada Bulan Desember Tahun 2016. Perbuatan cabul yang pertama kali itu dilakukan di Gudang Sekolah SD di daerah Kenjeran Surabaya.

Usai dibekuk Polisi setelah adanya laporan dari ibu korban, pelaku ini kepada Polisi mengaku jika perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Karena seringnya bertemu di sekolah, tukang kebun ini pun akhirnya melancarkan rayuan mautnya.

“Awalnya saya tembak (Katakan cinta) kepada Bunga, dan dia menerima. Lalu saya ajak berhubungan saat ketemuan disekolah”, aku AJP.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Arief Kristanto mengatakan, pada Bulan Desember 2016, tersangka AJP, tukang kebun sekolah dimana korban Bunga bersekolah ini melakukan pencabulan saat korban akan pulang dari sekolah menunggu jemputan dari orang tuanya.

“Karena sudah saling kenal, korban mau saja saat diajak oleh AJP untuk berjalan menuju Gudang sekolah yang letaknya di belakang”, kata Arief kepada faktualnews.co, Selasa (25/7/2017).

Lebih lanjut kata Arief, korban awalnya sempat menolak dan berteriak untuk meminta tolong tetapi situasi saat itu sepi dan tidak ada yang mendengar karena semuanya sudah pulang sekolah.

“Tersangka ini menjanjikan kepada korban bahwa dia akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi apa-apa terhadap korban. Tersangka AJP mengaku sudah 3(tiga) kali melakukan tindakan tersebut kepada Bunga, tetapi hanya 1(satu) kali yang sampai memasukan alat Vital “,tambah Arief.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini AJP mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU.RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Barang bukti yang disita, 1(satu) buah baju seragam warna kuning, 1(satu) buah rok warna hijau kotak-kotak dan 1(satu) buah celana dalam warna pink.

Pelaku yang tega cabuli bocah hingga hamil 7 bulan. (FaktualNews/Ekoyono)