FaktualNews.co

Kesepakatan Bisnis Kelapa di Sidoarjo Berujung Pidana

Kriminal     Dibaca : 1526 kali Penulis:
Kesepakatan Bisnis Kelapa di Sidoarjo Berujung Pidana

SIDOARJO, FaktualNews.co – Bisnis memang terkadang tak selalu menguntungkan, bahkan bisa berbuntut pidana. Itulah yang dialami Ishar (55), pengusaha kelapa warga asal Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pria ini terpaksa melaporkan temannya sendiri bernama Riyanto (57), asal Desa Gading, RT.12 RW.06, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, atas dugaan penipuan dan pengelapan bisnis jual beli kelapa.

Kini Riyanto harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tanggulangin dan menyadang status tersangka untuk mempertenggung jawabkan perbuatannya.

Informasi yang berhasil dihimpun, bisnis berujung pidana itu bermula dari kesepakatan yang dibuat disalah satu warung kopi di wilayah Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo antara keduannya.

Kala itu tersangka mengaku bisa mendatangkan kelapa dari Provinsi Sulawesi, sebanyak 14 ribu buah kelapa. Namun, tersangka mengaku tidak memiliki uang untuk mendatangkan barang tersebut.

Sehingga, tersangka meminta agar korban memberikan uang senilai Rp. 37,8 juta untuk medatangkan barang tersebut dengan waktu yang sudah ditentukan. Korban pun menyetujui dan memberikan uang tersebut dengan membuat bukti kwitansi penyerahan uang itu.

Namun, selang waktu yang ditentukan, kelapa yang dijanjikan tersangka itu tak kunjung datang. Apesnya, ketika korban menghubungi menanyakan barang dan uang tersebut, tersangka justru selalu menghindar.

Bahkan, ketika korban mendatangi rumah tersangka untuk menagih uang tersebut, tersangka tersangka justru lari dari tanggung jawab. Korban geram lalu melaporkan persoalan itu ke polisi.

Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi mengatakan pihaknya langsung menyelidiki laporan itu. Pihaknya kemudian mengamankan pelaku ketika berada dirumahnya.

“Pelaku kami amankan di rumahnya. Dia mengakui semua perbuatannya itu,” ujarnya, Selasa (25/7/2017).

Menurut pengakuan pelaku, sambung Sirdi, uang tersebut sudah habis dibuat foya-foya. “Pengakuannya begitu,” imbuhnya.

Pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUH Pidana tentang pidana penipuan dan penggelapan. “Terancam 4 tahun penjara,” tutup perwira melati satu di pundak itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul