FaktualNews.co

Korupsi Dana PNPM, Mantan Ketua UPK dan Koordinator Desa di Jombang Dibui

Hukum     Dibaca : 2214 kali Penulis:
Korupsi Dana PNPM, Mantan Ketua UPK dan Koordinator Desa di Jombang Dibui
Kasi Pidsus Kejari Jombang, Adi Wibowo.

JOMBANG, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang diam-diam tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, di Kota Santri tahun 2011 hingga 2016.

Bahkan, belakangan Kejari tengah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana tersebut. Keduanya yakni SF (49) mantan Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Plandaan. Sedangkan satu tersangka lain yakni YAA (40), selaku Koordinator Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

“Dua orang pelaku saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan karena sudah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup,” kata Kasi Pidsus Kejari Jombang, Adi Wibowo, Selasa (25/7/2017).

Adi menuturkan, kedua tersangkan diduga kuat telah menyalahgunakan dana bergulir tersebut dan membuat negara merugi. Untuk tersangka SF, diduga kerugian negara mencapai Rp 150 juta.

“Sementara untuk tersangka YAA, untuk kerugian negara ditaksir mencapai Rp 80 juta. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin