SUMENEP, FaktualNews.co – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pangarangan I Sumenep, Sunari, menyatakan siap menerima segala konsekuensi yang bakal diberikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep.
Hingga saat ini Disdik Sumenep belum memberikan keputusan. “Kita disini siap-siap saja, apapun konsekuensinya,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa, (25/7/2017).
Sebagai orang nomor satu di SDN Pangarangan I, Sunari menegaskan, saat tertentu harus bersikap tegas. Apalagi tindakan tersebut telah melalui kesepakatan dengan komite sekolah. “Hidup adalah pilihan, dibalik itu semua pasti ada hikmahnya,” jelasnya.
Disinggung terkait potensi akan dipindahkan sebagian siswa ke lembaga pendidikan lain, Sunari berharap tindakan itu tidak terjadi. Karena bisa memperpanjang masalah.
“Kalau itu (dipindah) kami berharap tidak terjadi, masalah akan panjang dan akan mengganggu proses pendidikan, saat ini KBM sudah berjalan dan wali murid menginginkan kedamaian,” ungkapnya.
Bahkan, pihaknya bersikukuh tidak melanggar atau merusak sistem zonasi sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah. “Jangan di justice merusak, kita memaknai Permendikbud sekarang dibatasi, dulu pagu 32 orang tapi sekarang hanya 28 orang,” tegasnya.
Meskipun jumlah siswa sampai 4 rombel dinilai tidak melanggar aturan. “Dalam aturan dibolehkan jumlah rombel maksimal 4 jika memungkinkan. Disini kan belum sampai batas maksimal,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sunari mengatakan, sejak awal rencana PPDB dilakukan telah memutuskan jika tahun ini akan menerima siswa sebanyak tiga rombel.
“Keputusan itu telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan melalui UPT Disdik Kota. Namun, surat yang dilayangkan itu baru diterima pada 21 Juli 2017 oleh pihak Disdik,” tandasnya.
Menurutnya, dalam masalah ini tidak perlu mencari siapa siapa kambing hitamnya. “Kita ambil barokah dan hikmahnya saja dari peristiwa ini,” tegasnya.
Sekolah plat merah itu dituding melanggar sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru (PBDB) tahun 2017. Mestinya hanya menerima siswa sebanyak 56 siswa atau dua pagu, namun faktanya hingga menerima siswa baru sebanyak 84 orang atau tiga pagu. Satu pagu sebanyak 28 siswa.
Sistem zonasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, sebagaimana Peraturan Kepala Dinas Nomor 01 Tahun 2017 tentang PBDB jenjang TK, SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang sederajat.