JOMBANG, FaktualNews.co – Pelaku judi dadu di Kabupaten Jombang seperti tak ada habisnya. Polisi kembali menangkap dua orang sebagai penombok dan satu orang sebagai bandar judi dadu.
Ketiga tersebut bernama Mulyono (57) warga Dusun Butuh, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang sebagai bandar judi dadi dan dua orang penombok yakni, Suyatno (50) serta Sumaji (48), keduanya juga warga Dusun Butuh.
“Para pelaku ini melakukan perjudian jenis dadu dengan taruhan uang tanpa izin di belakang rumah salah satu pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, kepada FaktualNews.co, Selasa (25/7/2017).
Kronologi penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada kegiatan ilegal berupa perjudian dibelakang rumah salah satu warga Dusun Butuh. Kegiatan tersebut sudah sering berlangsung dan belum ada tindakkan tegas dari pihak berwenang.
Selanjutnya, beberapa anggota Satreskrim Polres Jombang meninjau lokasi dan memantau keadaan. Ternyata benar, saat tiba di TKP polisi menemukan beberapa orang sedang asyik bermain dadu dengan taruhan uang.
“Alhamdulillah, kita berhasil membekuk tiga pelaku beserta beberapa barang buktinya,” tambahnya.
Dari penangkapan ini, polisi membawa barang bukti berupa seperangkat alat dadu, satu lembar banner sebagai alas, uang tunai Rp. 345 ribu dan langsung diamankan pihak berwajib guna pembuktian dimeja persidangan.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini harus merasakan udara dingin sel tahanan Polres Jombang sambil melengkapi berkas-berkas penyidikan. Ketiga pelaku pun terancam hukuman penjara cukup lama yaitu sepuluh tahun penjara.
“Pelaku kita kenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP sub pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP,” pungkas Norman.