FaktualNews.co

Temukan Miras Saat Bongkar Gudang Inul Vizta, Polresta Koordinasi dengan Polda Jatim

Hukum     Dibaca : 1205 kali Penulis:
Temukan Miras Saat Bongkar Gudang Inul Vizta, Polresta Koordinasi dengan Polda Jatim
Tempat karaoke keluarga Inul Vizta di Kediri Mall dipasangi garis polisi. FaktualNews.co/Istimewa/

KEDIRI, FaktualNews.co – Polresta Kediri terus mendalami penyelidikan kasus temuan 120 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam penggeledahan rumah karaoke Inul Vizta Kota Kediri, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, pihaknya hingga kini memang belum menetapkan tersangka atas temuan itu. Ia mengaku masih harus memeriksa Manager Inul Vizta Ilham, yang kini telah dijadikan tersangka Polda Jatim karena menyediakan penari telanjang di salah satu ruang karaoke keluarga itu.

“Kami masih berkoodinasi dengan Polda Jatim. Apakah barang bukti miras yang kita temukan jadi satu dengan yang ditemukan Polda Jatim, atau tersendiri. Kami juga harus memeriksa manager Inul Vizta yang kini ada di Polda Jatim,” ungkap AKP Ridwan Sahara, Selasa (25/7/2017).

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, diketahui miras yang ditemukan merupakan milik Ilham sang manager. Kendati demikian, ia tidak ingin gegabah, dalam menetapkan tersangka kasus ini.

“Dari beberapa orang pemandu lagu yang kini periksa, mereka mengaku, apabila miras itu milik Ilham. Jadi, setiap ada tamu yang memesan, kemudian diambilkan dari gudang penyimpanannya. Meski begitu, kami masih harus memeriksa manager Ilham untuk memastikan kebenaran keterangan tersebut,” jelasnya.

Selain pemeriksaan terhadap saksi, pihaknya juga mencocokkan dari bukti-bukti bil yang ditemukan dari penggeledahan setelah penggerebekan terjadi. Pemesanan miras tersebut tidak masuk dalam pembukuan di komputer.

“Namun sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini mengarah ke tindak pidana ringan (tipiring). Sementara perihal pelanggaran perizinan dari penjualan miras ini, kami serahkan kepada yang berwenang yaitu, Pemkot Kediri,” tegas Ridwan Sahara.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri Anang Kurniawan menegaskan, bahwa izin penjualan minuman beralkohol yang dimiliki Inul Vizta sudah mati, dan belum diperpanjang. Atas temuan kepolisian ini, DPMPTSP tengah melakukan koordinasi dengan timnya untuk melakukan langkah penindakan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin