FaktualNews.co

Terbukti Bergabung HTI, ASN di Kabupaten Sumenep Bakal Terkena Sanksi

Birokrasi     Dibaca : 1270 kali Penulis:
Terbukti Bergabung HTI, ASN di Kabupaten Sumenep Bakal Terkena Sanksi
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, R Titik Suryati. (FaktualNews/Supanjie)

SUMENEP, FaktualNews.co – Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, R Titik Suryati, memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu dikatakan olehnya merespon pembubaran Ormas HTI oleh Pemerintah setelah terbitnya Perppu tentang Ormas beberapa waktu lalu. “Sanksi tetap ada apabila terbukti,” tandasnya, Selasa (25/7/2017).

Pemberian sanksi itu, kata R Titik Suryati, sekaligus sebagai tindak lanjut dari pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur yang menyatakan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang tergabung dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan diberi sanksi.

Bahkan, apabila masuk dalam struktur organisasi yang mengusung konsep khilafah dan penentang Pancasila tersebut diintruksikan untuk segera mengundurkan diri.

“Namun kita tidak bisa memvonis sebelum kita tahu kebenarannya, makanya kita masih lakukan pendataan dulu,” kata mantan Kabag Hukum Setkab Sumenep ini.

Sementara untuk pendataan, akan dilakukan oleh Inspektorat selaku yang membidangi. “Mekanisme yang akan dipakai kemungkinan besar dengan cara mengkroscek kartu keanggotaan maupun kroscek langsung dan menanyakan kepada tetangga terdekat,” beber R Titik Suryati.

Diakuinya, secara lisan Bupati Sumenep sudah menyuruh untuk melakukan pendataan terhadap setiap PNS yang dicurigai bergabung dengan HTI. “Jika sudah diketahui, maka baru Inspektorat melakukan pemanggilan untuk diperiksa,” paparnya.

Jika sudah selesai, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada BKPSDM untuk ditindak lanjuti dengan pemberian sanksi. “Berkas itu kami terima setelah di BAP (berita acara pemeriksaan) selesai. Jadi, sanksi itu tidak serta merta diberikan, ini bukan seperti TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar R Titik Suryati.

Sementara itu, Inspektur, Inspektorat Sumenep, R Idris belum bisa memberikan keterangan secara detail menyikapi hal itu. Bahkan, saat hendak dikonfirmasi, mantan Kepala Bappeda itu terkesan menghindar dari awak media.

“Ke Kafrawi (kepala Kesatuan Bangsa dan Politik),” tuturnya singkat langsung meninggalkan kerumunan wartawan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i