FaktualNews.co

Absen Saat Paripurna, Lima Anggota DPRD Kota Mojokerto Dikabarkan Diperiksa KPK

Parlemen     Dibaca : 1366 kali Penulis:
Absen Saat Paripurna, Lima Anggota DPRD Kota Mojokerto Dikabarkan Diperiksa KPK
Sidang paripurna pengukuhan Ketua DPRD Kota Mojokerto.FaktualNews/Khilmi S Jane

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto Jawa Timur, tampak absen dalam Sidang Paripurna Istimewa pengukuhan Febriana Meldyawati, sebagai Ketua Dewan, Rabu (26/7/2017).

Sejumlah anggota DPRD Kota Mojokerto yang tak hadir diantaranya Junaidi Malik (PKB), Dwi Edwin Enda Praja (Gerindra), Soenny Basoeki Rahardjo (Golkar), Yuli Veronica M (PAN), Mochamad Harun (Gerindra).

Beredar kabar, beberapa anggota DPRD yang tidak hadir hari ini karena memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Anti Korupsi (KPK). Informasi yang dihimpun, ada sebanyak lima orang wakil rakyat yang hari ini diperiksa Komisi Antirasuah.

Hal ini, menyusul empat anggota DPRD Kota Mojokerto yang sehari sebelumnya juga dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiga pimpinan Dewan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Wiwit Febrianto oleh KPK beberapa waktu lalu.

“Hari ini kabarnya ada lima orang yang diperiksa, kemarin empat. Tapi siapa-siapanya saya kurang paham,” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (26/7/2017).

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhammad Effendy saat hendak dikonfirmasi perihal adanya beberapa anggota Dewan yang tak mengikuti sidang paripurna, memilih diam. Saat coba dimintai keterangan, Effendy memilih pergi sembari tersenyum.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali memeriksa anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur. Pemanggilan itu diduga terkait dengan kasus OTT terhadap tiga pimpinan Dewan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto.

Beberapa bulan lalu, tiga pimpindan DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua Dewan Purnomo, dan dua wakilnya Umar Faruq serta Abdullah Fanani terkena OTT penyidik KPK. Ketiganya ditangkap bersama dengan Kadis PUPR Wiwiet Febrianto.

Selain itu, penyidik KPK juga menangkap dua orang diduga perantara suap berinisial yakni T (Taufik) dan H (Hanif). Tak hanya itu, petugas menyita uang Rp 470 juta dari tiga orang yang berbeda. Yakni Rp 140 juta dari mobil Wiwiet, Rp 300 juta dari tangan Hanif, serta Rp 30 juta dari tangan Taufik.

Dari hasil pemeriksaan KPK, uang tersebut akan digunakan untuk beberapa hal. Yakni Rp 300 juta diduga merupakan suap guna memuluskan pengalihan anggaran proyek pembangunan Politeknik Elektronik Negeri Surabaya. Sedangkan Rp 140 juta merupakan pembayaran sisa uang triwulan yang disetorkan Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i