Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan, Budi Dijebloskan Sel Tahanan

PONOROGO, FaktualNews.co – Budiojo Al Kenon (36) warga Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Itu setelah ia ketahuan menggelapkan uang UD Sumber Dadi di Jalan Trunojoyo.

Kejadian ini berawal dari tersangka menerima tugas menagih ke toko-toko. Jumlahnya sebesar Rp 550 juta. Tugas yang diberikan selama satu minggu, mulai Sabtu (4/2/2017) lalu.

“Tapi setelah diklarifikasi. Hutang yang ditagih sebesar Rp 53 juta, namun yang disetorkan hanya Rp 41 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Darmawan, Rabu (26/7/2017).

Jadi, lanjut dia, masih ada Rp 11 juta yang belum disetorkan. Dia mengaku, uang belasan juta digunakan tersangka untuk membayar. “Setelah itu dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Ponorogo. Dan kami melakukan lidik. Ternyata benar memang digunakan kepentingan pribadi,” bebernya.

Tak perlu waktu lama, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Tapi uangnya sudah terlanjur dibawa kabur. “Tersangka kami tahan dan terkena pasal 378 KUHP tentang penipuan. Minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.