Nasional

Guru Honorer Merasa ‘Ditipu’ Pemerintah dengan Kenaikan Tunjangan (Gaji) DPRD

JOMBANG, FaktualNews.co – Pro kontra terkait dengan tambahan tunjangan (gaji) yang diberikan kepada anggota DPRD, pasca Presiden mengesahkan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD terasa ‘menyakitkan’ bagi tenaga honorer kategori 2 (K2).

Hal ini lantaran, perjuangan yang ditempuh para tenaga honorer K2 untuk mendapatkan tambahan gaji terbilang tidak dalam waktu yang sebentar, namun hingga kini mereka tetap ‘tercekik’ akibat pemerintah daerah belum bisa menerbitkan SK guru tetap sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gaji yang dinilai cukup.

Ketua THK2IB Jombang, Ipung Kurniawan, mengungkapkan, kesejahteraan tenaga honorer yang berada di instansi swasta jauh lebih baik daripada tenaga honorer di instansi pemerintah yang notabene menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

“Guru honorer di instansi swasta bisa ikut sertifikasi dengan gaji sesuai gaji pokok, sedangkan guru honorer yang di instansi pemerintah tidak bisa ikut sertifikasi karena syarat untuk bisa ikut sertifikasi harus memiliki SK guru tetap,” jelasnya, kepada FaktualNews.co, Rabu (26/7/2017).

Ipung mengatakan, dirinya dan beberapa guru honorer K2 yang lain sebelumnya telah berkali-kali mendesak pemerintah daerah agar bisa menerbitkan SK sebagai pegawai (guru) tetap kepada sejumlah guru honorer.

SK tersebut sebagai jalan alternatif untuk memenuhi salah satu syarat sebagai guru sertifikasi, hingga kesejahteraan para guru honorer juga bisa terjamin. Dalam hal ini pihak yang memiliki hak mengeluarkan SK pegawai tetap adalah pejabat kepegawaian atau bupati secara langsung.

“Kita khususnya tenaga honorer K2 Jombang sudah berupaya untuk mendesak pemerintah agar segera menerbitkan SK Bupati kepada honorer K2 sebagai pegawai tetap daerah, tapi sampai hari ini hasilnya masih nihil,” bebernya.