FaktualNews.co

Hutang Belum Lunas, Ibu Lima Anak Ini Malah Masuk Bui

Kriminal     Dibaca : 2168 kali Penulis:
Hutang Belum Lunas, Ibu Lima Anak Ini Malah Masuk Bui
Tersangka saat diamankan polisi. FaktualNews.co/Eko Yono/

SURABAYA, FaktualNews.co – Berdalih kepepet butuh uang untuk bayar hutang sebesar Rp 1,5 juta, Suniyeh (35) menyatroni sebuah rumah di Jl. Babatan Pratama Blok L-10 Wiyung Surabaya dan nekad melakukan pencurian barang berharga yang berada di dalam rumah tersebut.

Namun sebelum hutang tersebut lunas, Suniyeh malah kepergok pemilik rumah dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

Akibat perbuatannya, ibu lima anak ini yang tinggal di Jl. Gemol Wiyung Surabaya itu harus meringkuk di tahanan Mapolsek Wiyung Surabaya.

Baca Juga: Gara-gara Acungkan Pedang, Pemuda Bertato Asal Sidoarjo Babak Belur Dihakimi Massa

Kapolsek Wiyung Kompol M. Rasyad menjelaskan, tersangka ini ketika menyatroni rumah korban dengan cara memasuki halaman rumah dan menuju pintu utama rumah.

Namun pintu saat itu dalam keadaan terkunci sehingga tidak dapat dibuka dan selanjutnya tersangka berusaha mencongkel kaca jendela dengan menggunakan gunting.

Pada saat dicongkel mengakibatkan kaca pecah dan hal tersebut diketahui anak laki laki pemilik rumah yang kemudian menghubungi security perumahan yang selanjutnya menangkap tersangka.

“Setelah dilakukan penangkapan dan introgasi terhadap tersangka ini, ternyata diketahui pada bulan Maret 2017 lalu tersangka ini juga pernah melakukan pencurian dirumah tersebut, mengondol uang tunai Rp 2 juta dan beberapa perhiasan milik korban dengan total Rp.36 juta,” kata Rasyad, Rabu (26/7/2017).

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Wilayah Blitar

Saat dintrogasi Suniyeh mengatakan, dirinya melakukan pencurian karena terpaksa. “Saya terpaksa melakukan pencurian ini karena saya butuh uang buat bayar hutang,” aku Suniyeh

Untuk kepentingan penyelidikan, petugas mengamankan satu buah dompet perempuan dan satu buah hamer yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencuriannya dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul