Kriminal

Pelaku Judi Togel Asal Mojoagung Jombang Ditangkap di Warnet

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pria asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang Jawa Timur, ditahan pihak kepolisian karena kedapatan membawa tombokan togel yang disimpan dalam memori handphone.

Pelaku bernama Rudianto (43), Dusun Dukuhdimoro, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pelaku ditangkap di salah satu warung internet (warnet) yang berada di Dusun Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung.

“Pelaku kita tangkap saat sedang menggunakan jasa internet yang berada di tetangga dusunnya,” jelas Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Rabu (26/7/2017).

Baca Juga : Keenakan Rekap Nomor, Bandar Togel Asal Gudo Jombang Diciduk

Dia mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan atas informasi dari masyarakat sekitar yang mengatakan jika tersangka merupakan warga yang sering main judi togel. Selanjutnya, pihak kepolisian langsung menerjunkan anggota dan mencari keberadaan pelaku.

Tidak berapa lama kemudian, pelaku diketahui berada di sebuah warnet dan langsung dilakukan penggeledahan. “Awalnya pelaku sempat berkilah, tetapi setelah kita temukan tombokan togel di handphone tersangka maka ia langsung pasrah,” papar Subadar.

Baca Juga : Tawarkan Togel, Warga Sambong Jombang Dapatkan Hadiah Kamar di Hotel Prodeo

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit hand phone merk polytron, tombokan togel yang dikirim lewat sms dan uang tunai Rp. 30 ribu dari saku pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut dan melengkapi keterangan untuk dilakukan pengembangan. “Pelaku kita jerat dengan pasal 303 ayat 1, 2 ke 2 e KUHP tentang perjudian,” pungkas Subadar.