FaktualNews.co

Pemberhentian Sekda Sumenep, BKPSDM Tunggu Rekomendasi Gubernur

Birokrasi     Dibaca : 982 kali Penulis:
Pemberhentian Sekda Sumenep, BKPSDM Tunggu Rekomendasi Gubernur
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, R Titik Suryati. (FaktualNews/Supanjie)

SUMENEP, FaktualNews.co – Proses pemberhentian Hadi Soetarto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Tkmur, hampir selesai.

Saat ini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat hanya menunggu surat rekomendasi dari Gubernur Provinsi Jawa Timur.

“Belum (selesai) mas, rekomendasi Gubernur masih diproses, kita masih nunggu,” kata R Titik Suryati, Kepala BKPSDM Sumenep, Rabu, (27/7/2017).

Mantan Kabag Hukum Setdakab Sumenep itu mengungkapkan jika rekomendasi sudah selesai maka akan segera diproses di tingkat Kabupaten.

“Untuk itu kita terus menjalin komonikasi dengan jajaran pemerintah ditingkat provinsi. Rabu kemarin kami koordinasi, hasilnya masih diproses,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, beberapa waktu lalu mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ke Bupati Sumenep, A. Busyro Karim.

Selama belum ada surat keputusan dari bupati yang menyetujui pengajuan permohonan MPP, maka pemohon yang bersangkutan tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Kalau SK Bupati tentang MPP sudah turun, maka pemohon secara otomatis akan bebas tugas dari jabatannya, dan dinyatakan pensiun ketika sudah masuk batas usia pensiunnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekda Sumenep, Hadi Soetarto dikabarkan mengundurkan diri sejak Selasa, 11 Juli 2017. Bahkan informasi telah tersiar ke publik karena surat pengunduran diri telah diserahkan ke Bupati Sumenep, A. Busyro Karim.

Kabar itu makin santer berhembus, ketika Hadi Soetarto terlihat berkemas-kemas dari ruangan dan rumah dinasnya. Bahkan sejumlah PNS di lingkungan sekretaris daerah mengaku telah ‘dipamiti’.

Namun sehari setelah kabar mundur itu menyeruak, Atok tetap ‘ngantor’ seperti biasanya, meski di ruangannya terlihat bersih tanpa barang-barang dan berkas-berkas.

Diketahui, MPP merupakan hak setiap aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun.

Pengajuan MPP bisa dilakukan, dengan syarat minimal masa pensiun yang bersangkutan tinggal 12 bulan. Sementara Hadi Soetarto akan memasuki masa pensiun pada Juli 2018.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i