BLITAR, FaktualNews.co – Aparat kepolisian Polres Blitar, Jawa Timur, terus menyelidiki kasus penyelewengan dana hibah dari Kementerian Koperasi dan UKM RI sebesar 900 juta yang diduga dilakukan oleh Koperasi Al Hikmah.
Setelah pada Selasa 25 Juli 2017 kemarin polisi melakukan penggeledahan di koperasi yang berada di Desa Tumpang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.
Polisi pada Rabu (26/7/2017), polisi langsung memasang police line di kantor koperasi tersebut. Selain itu tim penyidik juga mengamankan beberapa berkas dari dalam kantor.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waluyo, mengatakan dana hibah Kementerian Koperasi dan UKM senilai 900 juta tersebut untuk revitalisasi Pasar Tumpang. Rinciannya untuk membangun sebanyak 20 kios, 2 los dan 2 toilet.
Namun, realisasinya ternyata pembangunan pasar yang berlangsung selama empat bulan itu dikerjakan secara swakelola. Dan dalam SPJ dana hibah Rp 900 juta itu habis untuk pembangunan pasar. “Mereka membuat kwitansi fiktif dan mark up harga,” ungkap Kapolres, kepada awak media, Rabu (26/7/2017).
Diketahui, pada tahun 2015 Koperasi Al Hikmah mengajukan proposal untuk revitalisasi Pasar Tumpang yang ditandatangani Ketua Koperasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI Cq. Deputi Kementerian Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha sebesar Rp. 900 juta untuk pembangunan 20 kios. Dana tersebut cair pada tanggal 8 September 2015.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini dilaporkan ke Polres Blitar pada pada 14 Juli 2016, dugaan penyelewengan dana hibah terjadi pada Oktober 2015. Saat ini kami sudah mulai melakukan penyelidikan,” tukas Salamet.