Sopir Truk Fuso yang Seruduk Pengendara di Sidoarjo Resmi Tersangka
SIDOARJO, FaktualNews.co – Polres Sidoarjo akhirnya menetapkan Harun (36) sopir Truk dengan nomor polisi (Nopol) S 9217 UE asal Kesamben, Kabupaten Tuban, menjadi tersangka.
Ia dianggap lali hingga menyebabkan kecelakaan beruntun 12 kendaraan di Jl Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang menewaskan satu pengendara motor. Yakni Agus Haryadi (37) warga Dusun Gempol Payung Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyu Endrajaya mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah korps berseragam cokelat menggelar olah Tempat Kejadian (TKP). Selain itu penetapan itu juga berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi serta pengemudi truk.
“Setelah kami gelar olah TKP, sopir dump truk kami tetapkan menjadi tersangka. Karena tidak ada upaya untuk melakukan pengereman saat laka itu terjadi,” ungkapnya, Rabu (26/07/2017).
Kendati kecelakaan itu bukan murni unsur kesengajaan. Namun menurut aparat kepolisian, kecelakaan itu juga disebabkan karena kelalaian sopir untuk melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut.
“Sopir kami jerat dengan pasal 310 ayat 4 undang-undang lalulintas dan angkutan darat dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 orang menjadi korban tertabrak truk nopol S 9217 UE yang dikemudikan Harun (36) dari belakang karena rem truk blong.
Akibat kecelakaan itu, 1 orang diantaranya meninggal dunia, 1 luka berat dan 6 luka ringan. Selain itu, sejumlah kendaraan roda dua juga mengalami kerusakan akibat terlindas maupun terseruduk truk.