SUMENEP, FaktualNews.co – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dr A. Fatoni meminta kepada seluruh bidan tidak melakukan proses persalinan di rumah pasien, kecuali dalam kondisi darurat, Kamis (27/7/2017).
Larangan itu berdasarkan pada peraturan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dimana seluruh bidan itu hanya dapat melayani di Pondok Persalinan Desa (Polindes).
“Itu kami tekankan kepada bidan agar tidak melakukan persalinan di rumah pasien (terkecuali dalam keadaan darurat), untuk itu bidan wajib mematuhi peraturan tersebut,” kata Fatoni, Kamis (27/7/2017).
Mantan kepala puskesmas Rubaru itu menjelaskan, dalam proses persalinan harus juga diimbangi dengan fasilitas yang memadai, agar terjaga keamanan dan kenyamanan pasien. Melalui peralatan lengkap, Bidan dapat memberikan pelayanan persalinan minimal di Polindes atau Ponkesdes. Karena, saat ini fasilitasnya telah dimaksimalkan.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin dengan mengarahkan masyarakat melakukan persalinan di Polindes,” jelasnya.
Menurutnya, Polindes di Kabupaten Sumenep sebanyak 414 yang tersebar di wilayah Sumenep dengan fasilitas lengkap dan tinggal dimanfaatkan, untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat sadar keamanan dan kenyamanan dalam proses persalinan.
“Karna sampai saat ini, warga khususnya di pedesaan masih lebih memilih persalinan ke dukun di bandingkan ke bidan. Padahal, menurut dia, peralatan medis di Polindes sudah dilengkapi,” pungkas.