FaktualNews.co

Tulis Status Makian dan Hina Polisi di Medsos, Pria Bojonegoro Diamankan

Kriminal     Dibaca : 1641 kali Penulis:
Tulis Status Makian dan Hina Polisi di Medsos, Pria Bojonegoro Diamankan
Ilustrasi

BOJONEGORO, FaktualNews.co – Pemuda asal Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, berinisial WDY alias Bodrex Sitega ditangkap Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (26/7/2017) sekira pukul 20.00 WIB.

Pria 27 tahun ini ditangkap lantaran melakukan ‎pidana menyebarkan ujaran kebencian di akun media sosial (medsos) Facebook miliknya.

Akun Facebook “Bodrex Sitega” diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan melakukan penghinaan terhadap institusi polri.

“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan, karena diduga telah mencemarkan nama baik instansi kepolisian,” jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Buntoro, Kamis (27/7/2017).

Ia menuturkan, pada Rabu 26 Juli 2017 sekira pukul 14.36 WIB, pelaku mengunggah status di akun Facebooknya dengan kata-kata tidak pantas.

“Polisi Bojonegoro m$#*ne p*!%k aku di tilang. polisi d***k isone golek duwek nok dalan,”.

Kemudian pada Rabu sekira pukul 14.58 WIB, Tim Cyber Troops Polres Bojonegoro mendeteksi adanya postingan tersebut. Selanjutnya tim segera melakukan pelacakan terhadap identitas dan domisili pelaku.

Dimungkinkan, karena ketakutan pelaku langsung menghapus akun Facebook miliknya. Namun, lanjut Kapolres, Tim Cyber Troops telah memiliki bukti-bukti dari screenshoot postingan pelaku. Selain itu tim juga mendeteksi akun lain yang serupa, yang diduga milik pelaku.

“Akun milik pelaku langsung dihapus pada pukul 15.50 WIB, tapi tim kita sudah mempunyai bukti ujaran kebencian tersebut,” kata Wahyu Sri Buntoro.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Kita masih lakukan penyidikan dulu,” tukasnya.

Pelaku dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (1) dan (2) juncto Pasal Pasal 45A ayat (1) dan (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul