Peristiwa

Walkot dan Sekda Diperiksa KPK, Ini Kata Pemkot Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kabar diperiksanya orang nomor satu di Kota Mojokerto, Jawa Timur yang kini tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis, (27/7/2017), benar adanya.

Hal itu disampaikan Kabag Humas Pemkot Choirul Anwar. Menurut Anwar, memang hari ini Walkot Mojokerto Masud Yunus memang sedang menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Antirasuah, di Jakarta.

“Hari ini memang Pak Wali ke Jakarta bersama Sekda, ini memenuhi undangan pemeriksaan KPK,” ujarnya singkat. Namun, saat ditanya pemeriksaan tersebut terkait apa, Anwar masih belum tahu pasti.

“Kita kan belum bisa komunikasi ini, mungkin besok kota baru bisa komunikasi dengan beliau. Tapi informasi yang saya terima memang berangkat sama Pak Sekda,” kata Anwar.

Masih kata Anwar, tidak hanya hari ini Wali Kota Mojokerto ke Jakarta. Menurut Anwar, Mas’ud berada di Jakarta sejak Selasa, 25 Juli 2017 lalu. “Pak Wali ke Jakarta sejak Selasa kemarin itu. Hari Selasa dan Rabu kemarin ada acara lain, bukan pemeriksaan KPK,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Mas’ud Yunus bersama Sekda Kota Mojokerto, Mas Agoes Nirbito sejak Kamis, (27/7/2016) pagi tengah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Komisi Antirasuah di gedung KPK Jakarta.

Walikota Mojokerto dan Sekdakot Mojokerto memenuhi panggilan KPK yang akan memeriksanya sebagai saksi kasus dugaan suap pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang sumber yang enggan disebut namanya ini mengatakan, pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK di Kota Mojokerto pada 16 hingga 17 Juni 2017 lalu. Saat itu, tiga orang pimpinan dewan yakni Ketua DPRD Purnomo, Wakil Ketua Umar Faruq dan Abdullah Fanani, terjaring OTT KPK.

Ketiganya ditangkap bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wiwiet Febrianto serta dua orang yakni H (Hanfi) dan T (Taufik). Selain itu, petugas juga menyita uang Rp 470 juta dari berbagai pihak.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga pimpinan dewan dan Kadis PUPR sebagai tersangka. Menurut KPK, uang Rp 470 juta itu digunakan untuk kegiatan suap.

Rinciannya, Rp300 juta adalah bagian dari commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta merupakan sisa pembayaran setoran triwulan yang diberikan Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD Mojokerto.