GRESIK, FaktualNews.co – Polisi terpaksa mengamankan Robert Sasongko (23), Arif Setiawan (24) dan Gunawan (26) dari rumah kontrakannya Jalan Mayjen Sungkono Gang XII RT4 RW1, Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Tiga sopir truk ini disergap polisi saat sedang asyik pesta narkoba. Dari penyergapan ini polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu seberat 0,44 gram, korek api, seperangkat alat hisap sabu, ponsel, tisu dan sisa sabu seberat 2,26 gram beserta pipetnya.
Kasat Narkoba AKP Chotib Widiyanto mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya aktifitas mencurigakan di kontrakan tersebut. Polisi pun menduga mereka sedang menggelar pesta sabu. Dari situ, polisi segera melakukan penyelidikan.
Alhasil, polisi akhirnya mengamankan 3 budak narkoba yang kepergok menghisap sabu. Atas perbuatan tersebut polisi akan menjerat ketiga tersangka dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Penangkapan ini akan kita kembangkan untuk mengetahui jaringan mereka. Disamping itu ada satu pria berinisial AL juga berhasil meloloskan diri. Dalam kasus ini mereka terancam hukuman di atas lima tahun,” ujar Mantan Kasat Narkoba Polres Sidoarjo ini.
Sementara dari pengakuan para tersangka, mereka kompak menggelar pesta sabu lantaran diajak oleh AL yang kini buron. Saat ditangkap polisi mereka mengaku baru 2 kali mendapat giliran menyedot sabu. “Baru dua kali sedotan polisi sudah menggerebek kami,” ujar Gunawan yang diamini oleh lainnya.
Dia menyebut, barang haram itu diperoleh dari seorang pengedar narkoba di kawasan Mojosari, Mojokerto. Kala itu mereka patungan membeli sabu 1 gram seharga Rp 1,4 juta. “Yang berangkat beli sabu itu Robert dan AL ke Mojosari,” paparnya.