SURABAYA, FaktualNews.co – Abdul Aziz (27) dan Moch Soleh (28) warga Rusun Sumbo, Kota Surabaya, ini berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya, Jawa Timur.
Keduanya terendus unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya karena menjadi pengecer inex (Ektacy). Keduanya pun kini harus menjalani hari-hari dibalik jeruji besi penjara.
Perbuatan keduanya berawal saat Abdul Aziz mengenal seorang bernama Cak yang merupakan penyuplai pil inex. Aziz saat itu membeli dan ingin mencoba rasa pil setan tersebut.
Setelah merasa ketagihan, Aziz berusaha mengajak teman-temannya untuk turut menggunakan pil tersebut. Hingga muncullah idenya ingin menjadi pengecer dengan menarik untung 50 ribu tiap butirnya.
Lantas, Aziz mengajak Moch Soleh guna mengambil barang di tempat pria yang bernama Cak itu. Ia membeli seharga 400 ribu untuk dua butir pil. Selanjutnya, Aziz yang memiliki inisiatif, berencana menjual ke rekan Moch Soleh dengan harga 500 ribu. Keuntungannya akan dibagi dua.
“Iya saya pikir lumayan kalau satu pil 50 ribu, soalnya kerjaan lagi sepi mas tapi kok tiba-tiba diberhentikan polisi saat hendak kirim barang itu,” aku Aziz dihadapan wartawan.
Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimin mengatakan, penangkapan keduanya merupakan informasi masyarajat yang sering melihat kedua tersangka ini bergelagat aneh di sekitar rusun.
Kemudian, polisi yang sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri keduanya segera melakuan penyelidikan, hingga keduanya diberhentikan saat hendak mengirim barang tersebut.
“Petugas yang mendapat informasi, kemudian membuntuti dan geledah. Saat itu di temukan dua pil inex, saat di interogasi ngakunya baru dua kali. Namun masih didalami,” kata Sugimin, Jum’at (28/7/2017).
Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap penyuplainya yang biasa disebut Cak yang diduga menyuplai inex tak hanya kepada dua tersangka yang dibekuk ini.
Teks foto : Dua pengedar pil setan.