FaktualNews.co

Jambret ‘Langganan’ di Jalan Depan DPRD Jatim Diringkus Tim Anti Bandit

Kriminal     Dibaca : 1756 kali Penulis:
Jambret ‘Langganan’ di Jalan Depan DPRD Jatim Diringkus Tim Anti Bandit
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol M. Iqbal, menunjukkan pelaku jambret yang paling dicari. (FaktualNews/Ekoyono)

SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya. Satu persatu kawanan pelaku penjambretan yang biasa beroperasi disekitar kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, berhasil dibekuk usai menjalankan aksinya.

M. Jakfar (22) warga, Tenggumung Wetan Surabaya, berhasil diamankan petugas dari tempat persembunyiannya. Pelaku yang telah lama menjadi incaran petugas ini, berhasil diketahui identitasnya setelah salah satu rekan pelaku berhasil ditangkap terlebih dahulu.

Dalam catatan kepolisian, komplotan Jakfar sudah puluhan kali menjambret di beberapa tempat dan tempat favoritnya adalah sepanjang jalan Indrapura Surabaya pada jam-jam khususnya malam hari.

Bersama dengan tersangka Ronni yang lebih dulu tertangkap, pelaku berboncengan mengendarai motor dan menjalankan aksi terakhirnya dengan korban Alifa Dwi, pelajar asal Jl. Kalimas Baru 2 Surabaya pada pertengahan bulan Juli 2017

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Mohammad Iqbal menjelaskan, banyaknya laporan tentang kejahatan dijalan Indrapura itu, langsung menjadi atensi tersendiri. Ia memerintahkan Kasatreskrim melalui Tim Anti Bandit nya untuk memburu para pelaku.

“Dia (M.Jakfar) adalah pelaku Jambret yang paling kami cari beberapa minggu ini. Petugas juga masih melakukan perburuan satu rekannya yang berinisial ARF”, sebut Iqbal kepada Faktualnews.co, Jum’at (28/7/2017).

Lebih lanjut kata Iqbal, tersangka melakukan penjambretan Handphone (HP) pada sekitar bulan Februari sampai bulan Mei diantaranya di JI. Indrapura, Jl. Pahlawan dan Jl. Bubutan Surabaya.

Modusnya sama dengan pelaku lain pada umumnya yakni dengan memepet korban dengan menggunakan sepeda, untuk selanjutnya mengambil paksa barang milik korban.

Sama dengan pelaku yang lebih dulu tertangkap, Jakfar juga akan dijerat pasal 365 KUHP. Barang bukti yang diamankan berupa, 1(satu) unit motor Honda Beat warna hitam Nopol L-6950-TO yang digunakan sarana oleh pelaku.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i