KPK Periksa Sekwan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto
JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Mojokerto Jawa Timur, Mokhamad Effendy, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 untuk tersangka Umar Faruq (UF).
Selain Sekretaris Dewan, pada Jum’at, 28 Juli 2017 ini, KPK juga memeriksa anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, Riha Mustafa. Mokhamad Effendy dan Riha Mustafa, diperiksa untuk melengkapi berkas bagi tersangka UF.
“Kedua saksi, Mokhamad dan Riha diperiksa untuk tersangka UF untuk kelengkapan berkas,” ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, sebagaimana dikutip elshinta.id.
Seperti diketahui, tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang sebesar Rp470 juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur. Uang Rp470 Juta tersebut disita dari berbagai pihak.
Dari uang Rp470 tersebut, diduga dana sebesar Rp300 juta berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.