Polres Nganjuk Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu Antar Kota
NGANJUK, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Nganjuk Jawa Timur, meringkus kawanan penipuan dan pengedar uang palsu. Dalam aksinya, komplotan tersebut menggunakan modus jual beli motor melalui situs jejaring sosial facebook.
Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono mengungkapkan, pihaknya mengamankan dua orang yang diduga melakukan penipuan dalam pembelian motor dan mengedarkan uang uang palsu.
Dalam mengedarkan uang palsu, para pelaku antar kota tersebut melakukan transaksi pembelian motor. Motor yang disepakati untuk dibeli, dibayar oleh para pelaku kepada korban dengan uang palsu.
“Tersangka ada empat orang. Dua orang berhasil ditangkap, yakni S (40), warga Sambirejo Kecamatan Rejoso Nganjuk dan RA (18), warga Desa Jari Kecamatan Gondang Bojonegoro,” kata AKBP Joko Sadono, saat gelar perkara di Mapolres Nganjuk, Kamis, 27 Juli 2017.
Dipaparkan, dari penangkapan terhadap anggota sindikat, Polres Nganjuk mengamankan sejumlah barang bukti. Selain itu, Polisi juga menyita ratusan lembar uang palsu dalam pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Jika ditotal, uang palsu tersebut senilai Rp. 28 juta.
“Uang palsu ikut diamankan, diperkirakan nilainya puluhan juta. Jadi lewat pemeriksaan para pelaku ini juga melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang,” kata Joko Sadono.
Para pelaku dikenakan pasal 36 ayat 3 UURI nomer 7 Tahun 2011,tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.