Urus SIM D Khusus Disabilitas di Surabaya Cepat, Mudah Dan Murah
SURABAYA, FaktualNews.co – Mengingat pentingnya fungsi SIM (Surat Ijin Mengemudi) tersebut, seluruh pengendara kendaraan diwajibkan memiliki dalam setiap berkendara termasuk penyandang disabilitas yang wajib memiliki SIM D.
Seperti halnya Abdul Syakur (43) warga Jl. kalidami Gg. 4 Surabaya ini juga menyadari betapa pentingnya SIM bagi pengendara. Pria disable yang sekaligus ketua DMI (Disable Motorcycle Indonesia) ini mulai mendapatkan SIM D pada tahun 2005 setelah dirinya terlebih dahulu memodifikasi sepeda motornya menjadi roda tiga.
Syukur yang menderita cacat sejak usia dua tahun karena polio tersebut, kini menjadi panutan bagi 500 anggota BMI seluruh Jawa Timur dan 40 orang untuk anggota di Kota Surabaya. Dirinya juga menjadi pelopor lalu lintas, itu ditandai diperolehnya pin pelopor dari Kasatlantas Polrestabes Surabaya.
Saat ditanya apakah susah dalam melakukan pengurusan SIM, Syakur dengan cepat mengatakan tidak. Dirinya mengatakan sangat mudah dalam pengurusannya, sama dengan pemohon lainnya baik sehat maupun penyandang cacat harus langsung mendatangi Satpas SIM Polrestabes di Colombo.
“Pakai teori sama praktek, jika pemohon umum prakteknya 5, untuk disable hanya 3,” sebut Syakur, Sabtu (29/7/2017).
Ketua DMI ini juga menjelaskan, saat itu dirinya juga pernah gagal berkali-kali dalam usahanya untuk mendapat SIM, karena saat itu juga terkendala Undang-undang. Barulah pada tahun 2005 berhasil mendapatkan SIM D.
Syakur juga menghimbau agar masyarakat penyandang cacat (Disable) untuk tidak ragu mengurus sendiri SIM jika sudah dapat mengendarai sepeda motor yang tentunya sudah di modifikasi.
SIM D itu sendiri dalam pengurusan baru dikenakan biaya RP. 50.000, sementara untuk perpanjangan Rp. 30.000.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar menjelaskan, pelayanan dalam bentuk memproses SIM yang diajukan oleh teman-teman Disable yaitu SIM D, dalam undang-undang ada regulasinya, tetapi jelas bahwa kami akan menganalisa terlebih dulu apakah penyandang Disable itu mampu mengemudikan dengan baik, berkendara dengan aman.
Dalam undang-undang juga disebutkan juga masalah Penglihatan, Pendengaran, Fisik atau perawakan. Karena kalau ada gangguan panca indera atau lainnya tentunya tidak bisa, tetapi karena cuma hanya keterbatasan fisik karena gangguan dari lahir atau karena kecelakaan dan dapat mampu berkendara dengan baik di jalan maka akan diberikan SIM D itu.
“Itupun melalui ujian teori, ujian praktek dan tentunya syarat lainnya,” tutup Adewira.
Jika penyandang cacat ataupun Disable saja mau berkendara dengan tertib lalu lintas dan juga tertib di jalan dengan memiliki SIM, seharusnya masyarakat pada umumnya yang belum memiliki SIM terdorong untuk segera membuat SIM, agar saat berkendara di jalan taat dan patuh agar bisa terhidar dari kecelakaan lalu lintas.