Dua Sahabat Mulai SD Ini Kompak Curi Traktor Hingga Masuk Penjara Bersama
LAMONGAN, FaktualNews.co – Seorang pengangguran bernama Sutrisno (30) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Lamongan, Jawa Timur dan tak bisa menemani istrinya melahirkan.
Warga Dusun Kanoman, Desa Wonokromo, Tikung, Lamongan ini diciduk polisi lantaran melakukan pencurian 2 unit hand traktor bersama temannya semasa sekolah dasar (SD) bernama Sueb (38) di areal persawahan Desa Maor, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan pada 27 Juli 2017 lalu.
Tersangka, Sutrisno, kepada petugas berdalih nekad melakukan pencurian tersebut karena kepepet uang untuk biaya persalinan istrinya yang hanya tinggal sebulan lagi. “Terpaksa pak,” ucapnya lirih, Minggu (30/7/2017).
Karena terdesak kebutuhan itulah dan juga adanya kesempatan saat melihat dua unit hand traktor yang ditinggal pemiliknya di tengah sawah di Desa setempat usai digunakan membajak dirinya langsung mempunyai niat melakukan pencurian.
Dibantu temannya, mereka berdua langsung menyewa mobil untuk digunakan mengangkut traktor dan diesel yang akan dicurinya. Setelah memastikan 2 unit hand traktor, 1 unit disel ditinggal di tengah sawah.
“Pikiran saya lumayan kalau bisa dijual untuk tambahan biaya jualan buah,” kata tersangka, Sueb.
Sebelum melakukan aksinya mereka berdua terlebih dahulu memetakan TKP pada siang hari barulah dini hari kedua tersangka ini mulai melakukan pencurian.
Hilangnya tiga alat pertanian milik petani itu milik dua korban, yakni Daim (59) warga Dusun Nggendeh Desa Tunggunjagir Kecamatan Mantup dan milik Joko Sampurno (49) Desa Maor Kecamatan Kembangbahu.
“Persahabatan mereka berdua ini cukup kuat, mulai dari SD sampai masuk tahanan ya berdua,” jelas Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, dalam gelar perkara pencurian, Minggu (30/7/2017).
Dari pengakuan tersangka, baru sekali melakukan aksi pencurian, namun aparat kepolisian tidak gampang percaya begitu saja. “Kami akan kembangkan, karena perencanaan kedua pelaku sangat matang,” kata dia.
Hal itu bisa dilihat dari traktor dan disel itu diangkut menggunakan mobil Kijang warna biru. Sementara sejumlah peralatan, seperti kunci juga dipersiapkan dengan matang.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tukas Arief Mukti.