JEMBER, FaktualNews.co – Bujuk rayunya membuat hati seorang gadis luluh. Hingga akhirnya, KH (27), seorang kuli bangunan asal Bondowoso berhasil menggagahi (Mawar), seorang gadis dibawah umur, di sebuah hotel melati di wilayah Baratan, Patrang, Jember.
Setelah berhasil merenggut kegadisan seorang perempuan dibawah umur tersebut, laki-laki asal Dusun/Desa Karangmelok, Kecamatan Tamanan, Bondowoso tersebut ingkar janji. Bujuk rayunya untuk menikahi Mawar, hanya modus agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya.
Namun, pada Jum’at, 28 Juli 2017 lalu, KH tak bisa berkutik saat polisi dari Unit Reskrim Polsek Patrang meringkusnya. Kuli bangunan itu diringkus polisi saat berada di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember Jawa Timur.
KH menjadi incaran polisi setelah dilaporkan atas perbuatannya mencabuli seorang wanita di bawah umur beberapa waktu lalu. Setelah beberapa waktu menjadi incaran polisi, KH akhirnya berhasil diringkus.
Kapolsek Patrang Jember, AKP Mahrobi Hasan mengatakan, KH ditahan polisi karena terindikasi kuat melakukan perbuatan pidana pencabulan terhadap perempuan dibawah umur.
KH dijerat dengan pelanggaran terhadap pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 huruf E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka langsung kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Mahrobi Hasan menuturkan, KH berhasil memperdayai korban karena janji-janji manis yang dilontarkan. Namun, setelah dituruti korban, pelaku justru kabur dan menghilang. “Sampai akhirnya kami tangkap,” bebernya sebagaimana dikutip laman resmi Humas Polda Jatim.
Selain mengamankan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar hasil ver, pakaian korban berupa kaos, celana, serta celana dalam dan BH korban.